Riauaktual.com - Terkait peyelesaian temuan pada proyek Peningkatan Ruas Jalan Pulau Sambu – Pulau Burung Ruas 67 ( Tanah ke Base)/(DAK) sebesar Rp16.977.364.000,00, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang sekarang berganti nama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dan dilaksanakan oleh PT BI untuk tahun anggaran 2018 masih jadi tanda tanya. Dinas PUPR mengatakan sudah selesai, sedangkan BPKAD Inhil Tidak sanggup memastikan persoalan tersebut sudah clear.
Sebagaimana hasil audit BPK RI Perwakilan Riau, ada dua item yang mesti diselesaikan. yang pertama menagih denda keterlambatan kepada PT BI sebesar Rp848.868.200,00, serta memperhitungkan kekurangan volume sebesar Rp251.776.512,12 (Rp 205.908.300,89 + Rp 45.868.211,23) dalam pelunasan sisa pekerjaan yang harus disetorkan ke kas daerah.
Sebelumnya PLT Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Iliyanto saat dikonfirmasi media beberapa waktu mengatakan, terkait temuan BPK tersebut sudah diselesaikan oleh pihaknya.
" Alhamdulillah sudah selesai, denda langsung dipotong sewaktu pembayaran. Untuk bukti setoran pemotongan dan pengembalian ke Kasda, silahkan hubungi kabid BM," jelasnya ujarnya ketika itu.
Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Inhil Drs Hj Djamilah saat dikonfirmasi media ini, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan Daerah Afarahim, Rabu, 15 April 2020 di ruangan kerjanya mengatakan, dari datanya yang ada, baru Rp 848.868.200,00 yang sudah disetorkan dan terdata di BPKAD.
"Sedangkan sisanya Rp 251.776.512,12, tidak ada terdata dikira. Kalau memang menurut PUPR sudah selesai, silahkan kembali konfirmasi pada mereka," ujarnya menjelaskan dan didampingi oleh beberapa staf BPKAD.
Untuk diketahui, Proyek Peningkatan Ruas Jalan Pulau Sambu – Pulau Burung Ruas 67 ( Tanah ke Base)/(DAK) sebesar Rp16.977.364.000,00, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dilaksanakan oleh PT BI pada tahun 2018 yang lalu.
Dari data yang dimiliki media ini pekerjaan tersebut berdasarkan Kontrak Nomor 620/SP/DPUPR-BM/PJL.DAK-VII/2018/01.01 Tanggal 16 Juli 2018 senilai Rp16.977.364.000,00. Jangka waktu pelaksanaan kegiatan tersebut
adalah selama 168 hari kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPK) tanggal 16 Juli s.d. 30 Desember 2018.
Kontrak tersebut telah
diaddendum sebanyak dua kali yaitu Addendum I dengan Nomor Nomor 620/ADD?I/SP/DPUPR-BM/PJL.DAK-XII/2018/01.01.a Tanggal 31 Desember 2018 yang mengatur tambah kurang pekerjaan dan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 50 hari kalender sampai dengan tanggal 18 Februari 2019. Addendum II dengan Nomor 620/ADD-II/SP/DPUPR-BM/PJL.DAK-II/2019/01.01.b Tanggal 18 Februari2019 yang mengatur perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 10 hari kalender dan kontrak berakhir tanggal 28 Februari 2019.
Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap kegiatan Peningkatan Jalan Pulau Sambu – Pulau Burung Ruas 67 (Tanah ke Base)/(DAK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ternyata ada temuan yang mesti diselesaikan. (suf)
