Current Date: Selasa, 23 Desember 2025

MUI: ODP, PDP, dan Positif Corona Haram Salat di Masjid

MUI: ODP, PDP, dan Positif Corona Haram Salat di Masjid
Wakil Ketua Umum MUI, Muhyiddin Junaidi (int)

Riauaktual.com -  Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait panduan ibadah Ramadhan selama masih ada pandemi Corona (COVID-19). Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi mengatakan dalam fatwa itu juga dijelaskan ada pembagian zona wilayah yang masyarakatnya masih boleh beribadah di masjid atau tidak.

Bagi yang masuk zona merah dan kuning, dilarang melaksanakan salat di masjid atau musala. Sementara zona hijau masih dibolehkan dengan syarat menetapkan protokol kesehatan sesuai anjuran WHO.

"Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 itu sudah dijelaskan secara gamblang dan komprehensif di wilayah yang terkendali, artinya tidak dianggap sebagai wilayah merah atau wilayah kuning maka semua ibadah ritual seperti salat fardu Jumat, salat tarawih kemudian salat Idul Fitri itu bisa diselenggarakan secara normal," ujar Muhyiddin dalam video conference bersama wartawan, Rabu (22/4/2020), sebagaimana dikutip dari detik.com.

"Sementara di wilayah yang tidak terkendali karena di sana dianggap banyak virus COVID-19 dan sudah tersebar luas masuk dalam zona merah, maka yang di wilayah tersebut ibadah-ibadah yang wajib, sunah itu semua dilakukan di rumah," sambungnya.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index