Riauaktual.com - Bertempat di Gedung Pertemuan PMI Provinsi Riau, tim Pengabdian kepada Masyarakat Fakultas Hukum Unilak kembali menggelar penyuluhan hukum sebagai bagian dari Tri Darma Perguruan Tinggi.
Penyuluhan hukum yang digelar awal bulan kemarin, mengambil tema "Peningkatan Pemahan Mengenai Aksi Demonstrasi berdasarkan UU No 9 tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum" yang ditujukan bagi Aktivis Badan Eksekutif Mahasiswa se-kota Pekanbaru.
Adapun tujuan kegiatan, seperti disampaikan tim Pengabdi dari Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) yang terdiri dari DR. H. Eddy Asnawi, S.H. M.Hum, Andrizal, SH. MH dan Birman Simamora, S.H.M.H, yakni untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada aktivis mahasiswa dalam melaksanakan aksi berdemonstrasi yang merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh undang-undang.
"Kita sebagai warga negara mesti mengikuti dan mematuhi aturan guna menghormati dan menghargai hak orang lain yang bukan bagian dari peserta aksi demonstrasi," ujar DR Eddy Asnawi.
Selain itu lanjutnya, saat menggelar aksi, massa demontrasi mesti mengikuti aturan-aturan teknis lainnya seperti waktu pemberitahuan pelaksanaan aksi, penanggung jawab aksi, sasaran yg dituju, alat peraga, rute yang dilalui, mesti disampaikan kepada pihak kepolisian.
"Ini bertujuan agar pelaksanaan aksi demonstrasi dapat terlaksana dengan baik, damai, efektif, efesien dan menghindari terjadinya hal-hal yang dapat merugikan peserta aksi, aparat keamanan, masyrakat lain dan rusaknya fasilitas fisik," tegas DR Eddy Asnawi yang aminkan Andrizal dan Birman Simamora. (ist)
