Dialog Kerukunan Umat Beragama

Walikota: Pengurus Rumah Ibadah Harus Ajukan Surat Keterangan Aman Covid-19

Walikota: Pengurus Rumah Ibadah Harus Ajukan Surat Keterangan Aman Covid-19

PEKANBARU (RIAUAKTUAL) - Wali Kota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, ST, MT menyebut bahwa rumah ibadah kembali bisa beraktivitas pada masa transisi menuju new normal. Pengurus rumah ibadah nantinya harus mengajukan surat keterangan aman dari Covid-19.

Mereka harus memastikan bahwa rumah ibadah tersebut aman dari Covid-19.

"Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru bakal memeriksa kesiapan protokol kesehatan di rumah ibadah tersebut," ujarnya dalam Dialog Kerukunan Umat Beragama, Rabu (10/6/2020) di Gedung Mubaligh Centre IKMI Riau.

Firdaus menyebut bahwa dokumen protokol kesehatan ini hanya untuk memastikan bahwa rumah ibadah tersebut aman dari Covid-19. Kota Pekanbaru kini belum aman dari penyebaran Covid-19.

Ia menilai aktivitas rumah ibadah masih rawan penyebaran Covid-19. Maka masyarakat harus mewaspadai ancaman Covid-19.

"Maka rumah ibadah harus dipastikan steril dan tidak ada kasus Covid-19 di sekitarnya," ujarnya.

Firdaus mengimbau para pemuka dari lintas agama bisa mengajak para jemaah ikuti protokol kesehatan di rumah ibadah. Para jemaah bisa mengenakan masker, jaga jarak dan rajin mencuci tangan. (Advertorial)

Berita Lainnya

index