Dua Pembunuh Gajah di Taman Nasional Riau Ditangkap

Dua Pembunuh Gajah di Taman Nasional Riau Ditangkap

Riauaktual.com - Pihak Polres Inhu, mengamankan pelaku pembatai satwa dilindungi, gajah Sumatera (elephas maximus sumatranus). Dari pelaku diamankan barang bukti sepasang gading gajah.

Pelaku yang ditangkap adalah ANR (52) warga Sikakak Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing dan SKR (29) warga Desa Sungai Banyak Ikan Kecamatan Kelayang, Inhu. Mereka berhasil ditangkap setelah kurang lebih empat bulan diburu polisi.

"Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto (4/8/2020).

Untuk tersangka ANS alias Ucok di Simpang Pematang Ganjang Kecamatan Sungai Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Dari pengakuan ucok dia membunuh gajah bersama temanhya SKR. Pelaku SKR sendiri ditangkap di daerah Inhu.

Dari kedua pemburu ini, polisi mengamankan senjata api rakitan laras panjang bersama 29 butir amunisi dan sejumlah belulang gajah. Selain itu diamankan juga sepasang gading gajah sebelah kiri panjang 95 cm dan lingkar maksimal 26 cm, gading sebelah kanan dengan panjang 94 cm dan lingkar maksimal 27 cm.

Pembunuhan hewan bertubuh bongsor  tersebut terjadi tanggal 15 April 2020 lalu di areal perkebunan warga, Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang Kabupaten Inhu oleh warga. Saat itu warga menemukam gajah mati dengan kondisi mengenaskan dengan kepala hancur dan bagian tubuh dipotong. Petugas yang mendapat informasi tentang pembataian gajah jantan itu langsung melakukan penyelidikan.

"ANR  merupakan resedivis dalam kasus yang sama di Kabupaten Pelalawan dan Bengkalis pada tahun 2015. Dia melakukan aksi kejahatan bersama ARK," tukasnya.

Keduanya dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b undang – undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan b. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Gajah yang dibunuh pelaku merupakan satwa menghuni Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Konflik anatar manusia dan gajah sering terjadi karena rusaknya habitat gajah Sumatera. (NAT)
 

Berita Lainnya

index