Riauaktual.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan berhasil mengungkap praktek pemalsuan Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB yang sudah beraksi sejak tahun 2018.
Modusnya dengan meyakinkan calon bahwa sindikat ini bisa mengurus langsung kebagian pelayanan surat-surat tersebut dengan harga yang murah, dengan waktu yang cepat.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita menyebut bahwa pihak nya masih mendalami adanya keterkaitan orang lain dalam sindikat ini.
Saat ini, pihak kepolisian baru menangkap satu pelaku utama yakni DZ (39) yang berperan sebagai pencetak surat-surat itu.
"Dalam operasi nya, DZ sebagai pencetak surat, ada anggota dilapangan yang mencari calon. Saat ini kita masih mendalami siapa aja yang terlibat, mencari kaki-kaki nya ini," kata Ambarita, Sabtu (22/8/2020) saat ekspos di Mapolsek Tampan.
Dari sekian banyak klien yang memesan, ada yang sudah mengetahui kalau surat itu palsu dan ada yang tidak mengatahui keaslian surat tersebut.
"Satu surat di hargai Rp. 1,5 Juta. Pengurusan selesai dalam satu hari saja," sambung Ambarita.
Pelaku di tangkap saat menyerahkan STNK palsu kepada pemesanan di Jalan HR. Soebrantas pada Rabu (19/8/2020) tepatnya di depan toko buah Indah Kelurahan Sidomulyo Barat.
"Saat itu pelaku melakukan transaksi penyerahan STNK palsu atas nama Bambang Dedi Irawan, barang bukti ditemukan dalam saku celana sebelah kiri. Selanjutnya kita lakukan penggeledahan dirumah nya dan kita temukan alat-alat yang digunakan untuk mencetak," tukasnya.
Dalam kasus itu, polisi menyita satu set komputer, satu unit printer laser, dua unit printer, mesin press, tujuh lembar STNK palsu, dua STNK asli, dua pasang plat nopol dan alat-alat lainnya. (RAL)
