Riauaktual.com - Kebiasaan buruk DSR (34) seorang Ibu rumah tangga itu akhirnya terkuak. Pelaku diamankan karyawan Indomaret Jalan Sm Amin Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru usai melakukan aksi pencurian.
Informasi yang dihimpun dari Kepolisian bahwa tersangka ini diserahkan pelapor yang merupakan karyawan toko tersebut, Selasa (01/09/2020) sekitar pukul 13.00 WIB bersama barang bukti hasil pencurian.
"Pelaku ini diserahkan ke Polsek Tampan usai melancarkan aksinya,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH melalui Kapolsek Tampan Kompol H Ambarita SH SIK, Rabu (02/09/20202) pagi.
Selain pelaku, pelapor juga membawa barang bukti berupa tas yang berisikan barang-barang hasil curian serta sepedamotor merk Honda Scoopy warna hitam.
Kepada penyidik, pelaku mengaku sudah melakukan pencurian sejak 6 bulan belakangan dan melancarkan aksi di 4 ritel. Diantaranya Alfamart Jalan Cipta karya, Alfamart Cipta karya ujung, Kecamatan Tampan, Kelurahan Sialang munggu, Alfamart Purwodadi 1, jalan Purwodadi, dan terakhir di Indomaret Jalan SM Amin, Kecamatan Tampan.
“Tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik, dan kita jerat pasal 362 KUHpidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Ambarita. (Nom)
