Perkosa Penjual Goreng di Kebun Sawit, Badak Ditangkap

Perkosa Penjual Goreng di Kebun Sawit, Badak Ditangkap
Pria inisial AA alias Badak (48) warga Dusun Simpang D I Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu

Riauaktual.com - Pria inisial AA alias Badak (48) warga Dusun Simpang D I Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, ditangkap karena telah melakukan aksi perkosaan, Jumat (18/9/2020).

Korban Badak adalah HAR (40) penjual goreng yang ia temui saat melintas tak jauh dari lokasi kejadian.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Ahad (20/20/2020) mengatakan, sebelum melakukan perkosaan, pelaku membeli tiga tusuk telor puyuh yang dijual korban.

Lalu melihat kemolekan tubuh korban, pelaku langsung menawarkan korban menjual di kedai tuak pak guru. Karena mengatakan, disana banyak pembeli.

Tak curiga dengan tawaran pelaku, korban mengiyakan dan langsung naik motor pelaku.

Ditengah jalan, tiba-tiba pelaku menghentikan motornya di kebun kelapa sawit di Dusun Simpang D II Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rokan Hulu. 

Disana, pelaku memaksa ibu enam anak ini turun dan menyuruh membuka pakaiannya.

Sadar akan diperkosa, korban mencoba melawan, namun kalah tenaga, hingga diancam dibunuh.

''Korban tak berdaya lagi karena pelaku memukul wajahnya,'' kata Kabid Humas.

Setelah terjadi, korban yang masih dalam ketakutan mengajak dan membujuk pelaku makan.

Usai makan, pelaku mengajak korban pergi. Kemudian mengajak nya melakukan hubungan suami istri dirumah kosong.

Tak mau melayani nafsu bejat pelaku kedua kalinya, saat turun dari motor, korban pura-pura berjalan kearah rumah kosong, dan pelaku lengah korban langsung kabur.

Setelah bebas, korban menceritakan pengalamannya kepada kerabat dan temannya. Hingga, setelah dibujuk akhirnya bersedia melaporkan pelaku.

''Pelaku diproses sesuai Laporan Polisi Nomor : LP /33/ IX / 2020 / Riau / Res Rohul / Sek Rambah Hilir Tanggal 18 September 2020,'' terang Sunarto.

Kasus perkosaan itu sebut Sunarto terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah dilaporkan pelakunya berhasil ditangkap sekitar pukul 13.30 WIB.

''Saat diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya,'' ujar Sunarto.

Dari pengungkapan kasus perkosaan ini, petugas juga mengamankan satu helai baju kemeja lengan panjang, satu helai celana panjang warna hitam, satu helai baju tanpa lengan bermotif garis – garis warna hitam dan pink, satu helai Bra warna Pink, helai celana dalam warna merah maron dan barang bukti lainnya. (HA)

Berita Lainnya

index