Dinas PUPR Laporkan Penebangan 83 Pohon di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ke Kepolisian

Dinas PUPR Laporkan Penebangan 83 Pohon di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru Ke Kepolisian
Kondisi pohon pelindung di median Jalan Tuanku Tambusai yang habis dipotong oleh orang yang tidak dikenal.

Riauaktual.com - Mengungkap siapa pelaku dibalik pemotongan 83 pohon di median Jalan Tuanku Tambusai, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru sudah berkoordinasi dengan pihak Polresta Pekanbaru. 

Bahkan bakal ada sanksi yang siap menunggu bagi pelaku penebangan pohon yang menyisakan 2 meter batang tanpa dahan dan daun yang masih tertanam. Demikian disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution.

"Kabid pertamanan sudah berkoordinasi ke Polres untuk mencari tau siapa dibalik pemotongan pohon di jalan tuanku tambusai, pohon ini berukuran tiga hingga empat meter yang tersisa hanya sekitar dua meter," kata Indra Pomi saat ditemui Selasa (13/10/2020) kemarin

Menurut Indra Pomi lagi, penebangan pohon yang berada tak jauh dari Bando atau papan reklame jelas tanpa seizin PUPR dan tidak dibenarkan, karena dari sisi usia pohon masih muda, bukan tergolong pohon yang tua dan membahayakan pengendara.

"Setiap penebangan pohon harus mendapat izin dari PUPR cq Dinas pertamanan, jika terjadi seperti di jalan tuanku tambusai tentu ada sanksi yang akan diterima oleh pelaku," kata Indra Pomi lagi. 

Terakhir Indra Pomi mengajak kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga fasilitas yang ada, dan menjaga pohon-pohon yang sudah susah payah ditanam oleh pemerintah ada sebagai ruang terbuka hijau. 

"Kita sangat sayangkan hal itu bisa terjadi, makanya kita menghimbau kepada masyarakat untuk sama-sama menjaga fasilitas yang sudah ada, menjaga pohon dan tidak melakukan penebangan sembarangan," harap Indra Pomi. 

Sementara Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Aidil Amri mengaku sangat menyesalkan kejadian ini, dan mendukung Pemko Pekanbaru yang membawa kasus ini keranah hukum.

"Terkait hal ini, jelas adanya pelanggaran UU No 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Dan saya rasa memang sepatutnya dilaporkan ke pihak Kepolisan," ujar Aidil, saat berbincang bersama wartawan, Rabu (14/10/2020).

Disinggung soal adanya dugaan keterlibatan pengusaha, politisi Demokrat ini meminta Pemko memberi informasi tersebut kepada penegak hukum biar prosesnya segera berjalan.

"Kalau diduga itu harus ditelusuri, diduga boleh saja tetapi kita kan belum tahu jelasnya. Intinya kita dari DPRD Pekanbaru mendukung langkah dari Pemko untuk melapor kejadian itu ke pihak kepolisian," ujarnya. (Don)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index