Ikut Nyebarin Video Mesum, Bupati Mimika Jadi Tersangka

Ikut Nyebarin Video Mesum, Bupati Mimika Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal (Foto: Istimewa)

Riauaktual.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua menetapkan lima orang tersangka, yang diduga menyebarkan video mesum seorang mantan anggota DPRD Mimika. Salah satu dari lima tersangka itu adalah Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Papua melakukan gelar perkara, Senin (12/10).

 "Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Papua menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial VM, UY, PYM, EO, dan DW," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, sebagaimana dikutip dari RMco.id, Rabu (14/10).

Sebelumnya, polisi menetapkan AZHB alias Ida sebagai tersangka dalam kasus ini, namun dengan laporan berbeda. Laporan yang menjerat AZHB adalah laporan bernomor LP/550/VIII/2020/Papua.

Sementara Bupati Mimika Cs ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan bernomor LP/225/IX/2020/Papua.

Kuasa hukum Eltinus, Anthon Raharusun mengatakan kliennya tidak bermaksud menyebarkan video mesum tersebut. Yang dilakukan Eltinus, katanya, adalah dalam rangka melakukan klarifikasi dan meminta penjelasan dari pihak lain mengenai kebenaran dari konten video itu.

Sebab, beredarnya video tersebut mengganggu stabilitas sosial dan keamanan masyarakat, karena terkait kesusilaan yang bertentangan dengan budaya adat setempat.

"Bupati tak punya motivasi dengan sengaja menyebarkan video tersebut. Sehingga, apa yang dilakukan bupati tersebut tidak termasuk dalam pengertian perbuatan tanpa hak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE," tegasnya. 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index