Asep Ruhiat Sudah Prediksi, Gugatan ASA ke Halim Dimentahkan Hakim

Asep Ruhiat Sudah Prediksi, Gugatan ASA ke Halim Dimentahkan Hakim
Kuasa Hukum sekaligus Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan H Halim-Komperensi, Asep Ruhiat

Riauaktual.com - Persidangan sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mementahkan seluruh gugatan yang diajukan kuasa hukum tim calon Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra-Suhardiman Amby (ASA).

Gugagan itu terkait Surat Keputusan KPU Kuansing Nomor  266/PL/02.3-kpt/1409/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing H Halim-Komperensi tertanggal 23 September 2020.

Dalam putusan itu, PT TUN Medan memenangkan KPU dan Bawaslu Kuansing sebagai pihak tergugat. 

Kuasa Hukum sekaligus Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan H Halim-Komperensi, Asep Ruhiat mengaku bersyukur dengan keluarnya putusan PT TUN Medan itu, hari ini Selasa (20/10).

Sebagai kuasa hukum paslon nomor 3 itu, sudah memprediksi gugatan ASA akan ditolak oleh PT TUN Medan. 

"Karena materi gugatan yang diajukan ASA mengenai ijazah H Halim yang ranahnya bukan di PT TUN. Juga karena kinerja KPU yang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Asep.

Sejak awal digugat, Asep tidak merasa khawatir karena kliennya tidak bersalah. Apalagi gugatan terhadap kliennya dinilai tidak sesuai kenyataan.

"Alhamdulillah ini adalah kemenangan masyarakat Kuansing yang memang mendambakan sosok pemimpin seperti pak H Halim. Dan ini tidak terlepas dari doa-doa mereka," ucap pengacara kondang di Riau itu.

Sementara itu, Ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi juga membenarkan kemenangannya dari gugatan dari salah satu pasangan calon Bupati Kuansing dan wakilnya.

"Alhamdulillah sidang gugatan PT TUN Medan sudah selesai. Dan kita menang," kata Irwan.

Sidang putusan perkara gugatan tim ASA, pada Selasa sekitar pukul 11.30 WIB. Irwan bersama anggota KPU Kuansing Wawan Ardi, Yeni Gusnely ikut menghadiri sidang putusan di PT TUN Medan tersebut. 

"Kami mengikuti sidangnya. Saat ini kami masih menunggu salinan putusannya dari PT TUN Medan," jelasnya. 

Dalam SK KPU Kuansing tersebut, kata Irwan, pasangan calon bupati dan wakil bupati H Halim-Komperensi ikut ditetapkan. Namun, paslon ASA melalui kuasa hukumnya merasa keberatan dengan ditetapkan pasangan Halim-Komperensi sebagai calon. 

Mereka memandang soal ijazah paket C milik Halim belum tuntas. Padahal, lanjut Irwan, KPU Kuansing sudah melakukan tahapan sesuai prosedur. 

"Termasuk melakukan berkas persyaratan seluruh pasangan calon," tandasnya.

Untuk diketahui saat ini Halim menjabat sebagai Wakil Bupati Kuansing. Dia akan maju lagi sebagai calon Bupati Kuansing berpasangan dengan wakilnya Komperensi.

Adapun para paslon di Pilkada Kuansing 2020 yakni pasangan Andi Putra-Suhardiman Amby mendapatkan nomor urut 1, pasangan Mursini-Indra Putra mendapatkan nomor urut 2, dan pasangan H Halim-Komperensi mendapatkan nomor urut 3. (San)

Berita Lainnya

index