Usai Tebas Kaki Muhdanil Hingga Putus, Jhoni Serahkan Diri Ke Polisi

Usai Tebas Kaki Muhdanil Hingga Putus, Jhoni Serahkan Diri Ke Polisi

Riauaktual.com - Jhoni Ginting (36), warga Rantau Kepenuhan Bangko Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, menebas Kaki kiri Muhdanil Marpaung (37), hingga putus.

Aksi Jhoni karena menduga Muhdanil melakukan aksi pencurian di kebun sawit milik ibunya.

Usai membacok korban, Jhoni langsung menyerahkan diri ke Pos Lantas Km 13 Balam, Rohil. 

''Oleh Personil Pos Lantas langsung berkoordinasi dengan Polsek Bangko Pusako untuk menjemput  Jhoni,'' kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasubag Humas AKP Juliandi, Jum'at (8/1/2021).

Motifnya, sebut Juliandi, pelaku sakit hati. Dan menuduh korban sering mencuri buah sawit milik ibunya.

"Selain mengamankan Jhoni, petugas juga mengamankan parang yang digunakan untuk menebas lutut kiri Muhdanil," pungkasnya.

Juliandi menambahkan, bahwa perbuatan Jhoni diduga telah melanggar Pasal 351 (2) KUHP, tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukuman nya diatas 5 tahun penjara. 

"Sementara Muhdanil yang sebelumnya dibawa ke RS Cahaya Ujungtanjung, kemudian dirujuk ke RSUD Bagansiapapi untuk dilakukan perawatan intensif," jelasnya. 

Sebagaimana diketahui, kejadian tersebut berlangsung di Lokasi 13, Gang Buntu, Dusun Suka Jadi, Kepenghulian Bangko Permata, Kecamatan Bangko Pusako, pada Kamis (7/1/2021) sekira pukul 09.30 Wib kemarin. (HA)
 

Berita Lainnya

index