Soroti Kasus OTT Oknum Sekcam di Pekanbaru

Wakil Ketua Komisi III DPR RI: Bukan Hanya Penerima, Pemberi Suap Juga Harus Diperiksa!

Wakil Ketua Komisi III DPR RI: Bukan Hanya Penerima, Pemberi Suap Juga Harus Diperiksa!
Pangeran Khairul Saleh (int)

Riauaktual.com - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) salah seorang mantan lurah di Kota Pekanbaru inisial H oleh Tim Saber Pungli Polda Riau mendapat perhatian dari Anggota DPR RI Pangeran Khairul Saleh. Menurut Politisi PAN itu, ada beberapa yang perlu diperhatikan dalam kasus tersebut.

"Dalam penangkapan tersebut dijumpai pertanyaan, kenapa Jumaris orang yang meminta tanda tangan, meminta kepada lurah lama, bukan kepada penggantinya ataupun lurah yang masih menjabat. Kalau pun penomoran sudah diperoleh zaman H menjabat lurah bukankah nomor itu bisa dihapus," kata Pangeran Khairul Saleh, Selasa (16/3/2021).

Dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR ini, akibat dari kejadian permintaan tanda tangan kepada mantan lurah itu, bisa jadi berakibat terjadi penyalahgunaan wewenang dan menimbulkan suap-menyuap dan bisa jadi keduanya berpotensi terkena sanksi, baik yang memberi maupun yang diberi.

"Kami juga menyesalkan di tengah pemerintah meningkatkan pelayanan publik di bidang pertanahan dan menjadi perhatian pemerintah, dimana pemerintah ingin mempercepat dan memberikan kemudahan dengan tanpa biaya, masih dijumpai adanya penyalahgunaan kewenangan seperti kasus tersebut," katanya.

Pangeran Khairul Saleh meminta kepada aparat kepolisian agar bersikap adil dan profesional dalam kasus suap-menyuap atau kasus pungli dan sejenisnya. Dimana tidak hanya menangkap penerima suap, melainkan juga memeriksa pemberi suap. "Semoga kepolisian semakin mendapat hati di masyarakat dengan penegakan hukum yang berkeadilan," pungkasnya.

Seperti diketahui, Tim Saber Pungli Polda Riau melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap oknum Sekretaris Camat inisial H (44 tahun). Dia menjabat Sekcam di salah satu kecamatan di Kota Pekanbaru, sebelumnya dia merupakan lurah di Kota Pekanbaru.

Irwasda Polda Riau Kombes Pol Kombes Pol Drs M Syamsul Huda saat konferensi pers didamping Dir Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di ruang Tribrata lantai lima Gedung Utama Markas Komando Polda Riau Jalan Pattimura nomor 13 Kota Pekanbaru, Senin sore (15/3/2021) mengatakan, bahwa perkara ini terungkap karena keberanian saksi korban membongkar praktek korupsi yang dilakukan oleh tersangka H yang merupakan aparat pemerintahan di salah satu kantor camat di Kota Pekanbaru.

Dijelaskan oleh Syamsul Huda, bahwa pada Desember 2020 saksi korban mengurus SKGR di salah satu kelurahan dan diminta sejumlah dana oleh tersangka H yang saat itu menjadi lurah.

Pada Januari, korban telah memberikan Rp 500.000, namun ditolak dan diminta menyiapkan dana Rp 3.000.000 untuk menandatangani SKGR yang sudah diregister, namun belum ditanda tangani tersangka yang saat itu masih menjabat sebagai lurah.

Pada 10 Maret 2021 saksi korban menyerahkan dana tersebut kepada pelaku dan dilakukan Operasi Tangkap Tangan di kantor kecamatan. “Sesungguhnya pelayanan publik seperti itu tidak ada biaya PNBP-nya” ujar Syamsul Huda menjelaskan.

“PNBP atau Pendapatan Negara Bukan Pajak tidak dikenakan atas pengurusan SKGR yang artinya masyarkat dalam mengurus SKGR tidak dikenakan pungutan. Namun tersangka HS mempersulit pelayanan masyarakat dengan maksud mencari keuntungan pribadi. Dalam prakteknya pemerintah sudah menyiapkan pembagian sertifikat secara gratis dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” lanjut Syamsul.

Dari Operasi Tangkap Tangan di kantor camat itu, Tim Satgas Saber Pungli Polda Riau dipimpin AKP Ario Damar mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 3 juta di dalam amplop warna putih yang bertuliskan “PENGURUSAN TANAH”. 

Berita Lainnya

index