Pelepasliaran Belasan Ekor Burung Betet Hasil Tindak Pidana Perdagangan Satwa Dilindungi

Pelepasliaran Belasan Ekor Burung Betet Hasil Tindak Pidana Perdagangan Satwa Dilindungi
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pelepasliaran burung Betet ekor panjang (Psittacula l

Riauaktual.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pelepasliaran burung Betet ekor panjang (Psittacula longicauda) hasil tindak pidana perdagangan satwa dilindungi di Kawasan Taman Wisata Alam Buluh Cina Kabupaten Kampar, Riau, Jumat (19/3/2021).

Jenis burung betet termasuk jenis burung yang telah dilindungi, karena populasinya mulai berkurang dari tahun ke tahunnya. Populasinya yang semakin menurun ini disebabkan oleh habitatnya yang semakin berkurang serta banyaknya perburuan liar.

Sebelumnya pada akhir Januari 2021, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah mengamankan seorang tersangka berinisial A yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara di Pemerintahan Provinsi Riau. 

Pelepasliaran burung Betet ekor panjang (Psittacula longicauda) hasil tindak pidana perdagangan satwa dilindungi di Kawasan Taman Wisata Alam Buluh Cina Kabupaten Kampar, Riau, (Wahyudi).

Penangkapan pelaku A berawal dari Tim Ditreskrimsus Polda Riau melakukan patroli siber terkait perdagangan satwa dilindungi jenis burung betet melalui media Facebook. 

Selain tersangka A, kita juga mengamankan barang bukti 29 ekor burung betet kata Panit 1 Subdid 4 Ditreskrimsus Polda Riau, Ipda Eko Sukamto. 

"Awalnya ada 29 ekor yang kita amankan, dan yang kita lepasliarkan hanya 12 ekor karena sisanya sebanyak 17 ekor mati karena sakit", ujar Ipda Eko. 

Pada tanggal 22 Januari 2021 Ditreskrimsus Polda Riau telah menitipkan barang bukti tersebut kepihak BBKSDA Riau dan langsung dititiprawatkan ke Lembaga Konservasi Kasang Kulim. 

Setelah pelepasliaran burung betet tersebut , Pihaknya kemudian melakukan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Tinggi, Jelasnya. 

Pelepasanliaran 12 burung betet ekor panjang tersebut juga disaksikan oleh tersangka A dalam kondisi kedua tangan diborgol. 

Tersangka A dikenakan Pasal 21 ayat 2 Undang-undang RI Nomor Lima Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati dan Ekosistem dengan ancaman lima tahun penjara dengan denda 100 juta Rupiah. (Wahyudi) 

Berita Lainnya

index