Kejari Tahan Kepala BPKAD Kuansing

Kejari Tahan Kepala BPKAD Kuansing

Riauaktual.com - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, langsung melakukan penahanan terhadap Hendra AP alias Keken, Kamis (25/3/2021) pagi.

Hendra memenuhi panggilan penyidik dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi usai ditetapkan sebagai tersangka perjalanan dinas fiktif Rp 600 juta. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Hadiman menyebut Hendra awalnya akan diperiksa sebagai tersangka, Jumat (26/3) besok. Namun, Hendra akhirnya datang ke Kejari lebih awal.

"Rencanakan manggil besok. Namun ada beberapa pertimbangan dan akhirnya tersangka datang hari ini pukul 10.30 WIB," kata Hadiman, Kamis (25/3/2021).

Hendra, kata Hadiman, datang didampingi kuasa hukumnya, Bangun Sinaga. Setelah diperiksa, Hendra langsung ditahan terkait dugaan perjalanan dinas fiktif.

"Dia langsung diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik. Semua kita beri hak sebagai tersangka, didampingi sama kuasa hukum. Setelah kita periksa, istirahat, makan siang dan ditahan," kata Hadiman.

Usai resmi ditahan, tersangka langsung diantar ke Rutan Polres Kuantan Singingi. Hendra dititipkan ke rutan Polres untuk 20 hari kedepan sebagai tahanan penyidik.

Sebelumnya, Kejari menetapkan Hendra tersangka Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. Penetapan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi secara marathon.

Hendra ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memeriksa keterangan saksi dan alat bukti. Termasuk memeriksa SPPD fiktif yang telah ditandatangani Hendra sebagai Kepala BPKAD.

Atas dugaan korupsi dana fiktif tersebut, negara dirugikan Rp 600 juta. Namun, nilai kerugian disebut dapat bertambah karena proses perhitungan dan pemeriksaan masih terus berlanjut.

Selain dugaan kerugian Rp 600 juta, Kejari juga telah menerima penyerahan uang Rp 493 juta dari SPPD fiktif. Dana diserahkan karena tak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya pada tahun anggaran 2019.
 

Berita Lainnya

index