Siap-siap! Kejari Temukan Rekap Retribusi Sampah yang tak Beres di Pekanbaru

Siap-siap! Kejari Temukan Rekap Retribusi Sampah yang tak Beres di Pekanbaru
Ilustrasi retribusi sampah/net

Riauaktual.com - Bobroknya pengurusan sampah di Kota Pekanbaru, terungkap paska di tangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Langkah pendalaman pun saat ini terus dilakukan mengenai dugaan pungutan liar (Pungli) retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel SH MH, Kamis (15/4/2021) mengatakan, pengusutan kasus ini akan segera dirampungkan. Kemudian, dilanjutkan ekspos. 

Namun, pihaknya saat ini masih meminta arahan pimpinan penanganan kasusnya dilimpahkan ke pidsus atau dilanjutkan. 

''Kita mau segera ekspose. Minta petunjuk pimpinan, gimananya,'' jelas Marel.

Sejak ditangani, sebut Marel, pengusutannya sudah melakukan klarifikasi terhadap sebanyak 20 orang. 

''Yang terbaru ada beberapa orang diklarifikasi, yakni wajib retribusi, koordinator, badan usaha, orang dinas, hingga dari rumah tangga,'' jelas Marel.

Lebih jelas, Zulfikri mantan Kepala DLHK Pekanbaru tahun 2019 merupakan salah satu diantara yang telah diklarifikasi.

Selain itu, upaya klarifikasi kata Marel juga akan dilakukan terhadap Agus Pramono, mantan Kepala DLHK Pekanbaru.

''Pemanggilan pak Agus Pramono berkemungkinan ada,'' ungkap Marel.

Sebelum penanganan retribusi sampah ini, awalnya, masuk laporan warga Tenayan Raya ke Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, terkait adanya pungli retribusi sampah. 

Kuat dugaan pungli ini dilakukan oknum Dinas LHK Pekanbaru yang memungut secara liar. Dengan nilai tarif tidak sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Nuansa pungli semakin terasa, karena nilai tarifnya berbeda. Sedangkan, hasilnya tidak disetorkan ke kas daerah. 

Marel mencontohkan, nilai yang dipungut perbulan sebesar Rp100 ribu sebulan. Kemudian, ada juga temuan rekap di kartu retribusi tidak terisi semua.

''Sesuai bukti rekap pungutan, dugaan pungli nya, contohnya, di bulan Mei dibayar, sisanya tidak dibayarkan. Sedangkan, keterangan warga, retribusi selalu dibayarkan,'' ungkap Marel.

Artinya, lanjut Marel, fakta itu yang akan didalami pihaknya, untuk menguatkan dugaan pungli tersebut.

Berita Lainnya

index