Sempat Ditahan, Tersangka Kasus Pengadaan Media Pembelajaran di Riau Dialihkan Menjadi Tahanan Kota

Sempat Ditahan, Tersangka Kasus Pengadaan Media Pembelajaran di Riau Dialihkan Menjadi Tahanan Kota
ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Dua orang berstatus tersangka dan sempat ditahan dalam penyidikan kasus pengadaan media pembelajaran atau perangkat keras Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang SMA di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau. Kini perkembangannya, keduanya hanya berstatus tahanan kota.

Keduanya adalah Hafes Timtim selaku mantan Kabid SMA Disdik Riau, sekaligus merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, Direktur  PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) Cabang Riau, Rahmad Danil.

Atas perubahan status keduanya, kemudian muncul isu adanya dugaan intervensi dari anggota dewan di pusat. Untuk mengubah arah penanganan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ini.

Munculnya dugaan intervensi itu, karena saat ini status keduanya sebelumnya penyidik Pidana menetapkan keduanya sebagai tersangka. 

Dalam kasus ini, keduanya sebelumnya ditetapkan bertanggung jawab atas perkara rasuah senilai Rp23,5 miliar tersebut.

Ditanya terkait adanya dugaan intervensi itu, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto membantahnya, bahwa tidak ada intervensi dari siapa pun.

''Setahu saya tidak ada intervensi dari siapapun, Tidak ada itu, tidak ada,'' kata Rahardjo, saat dihubungi, Selasa (17/5/2021).

Untuk menangani perkara ini, Rahardjo memastikan, pihaknya bekerja independen dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

''Jaksa yang melaksanakan penyelidikan dan penyidikan ini, independen,'' sebut Rahardjo.

Saat ini, kata Rahardjo, penanganan perkaranya masih dalam tahapan, jaksa masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara (PKN).

Lantas, atas perkembangan yang masih menunggu penghitungan kerugian negara tersebut. Dinilai, bahwa belum ada perkembangan yang siknifikan. Karena, adanya perubahan status keduanya.

Saat ini, kata Raharjo, Jaksa penyidik masih berupaya merampungkan berkas tersangka, sebelum dilimpahkan ke jaksa peneliti atau tahap I.

Dalam perkara ini, perbuataan Hafes Timtim yang berstatus PPK diketahui tidak terlebih dahulu melakukan survei harga pasar, saat pengadaan tersebut. Dimana, untuk pengadaannya menggunakan e-Calatog. 

Jaksa menduga kuat, Hafes yang saat itu menjabat Kepala Bidang (Kabid) SMA, disinyalir menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan pesanan broker.

Untuk memuluskan niatnya, Hafes bersekongkol dengan pihak ketiga, serta menerima gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga. Sedangkan, peranan Rahmad, bersekongkol menentukan spesifikasi barang dengan tersangka Hafes Timtim.

Sejalan dengan penyidikan yang dilakukan Jaksa, keduanya bertindak tidak kooperatif. Sehingga, beberapa waktu lalu jaksa memutuskan menahan keduanya.

Jika nantinya, hasil penghitungan kerugian negara telah dikeluarkan. Hasilnya nanti akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menjadi satu kesatuan dengan berkas perkara Hafes Timtim dan Rahmad.

''Penyidik kini masih berupaya merampungkan berkas tersangka sebelum dilimpahkan ke jaksa peneliti atau tahap I,'' ungkap Rahardjo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Berita Lainnya

index