Riauaktual.com - Satu kelompok kapal perang Amerika Serikat (AS) yang dipimpin oleh USS Ronald Reagan telah memasuki Laut China Selatan (LCS). Seperti dilaporkan Al Jazeera, Selasa (15/6/2021), seolah menantang Tiongkok, Angkatan Laut AS menyatakan kehadiran USS Ronald Reagan merupakan bagian dari misi rutin.
Kemunculan kapal USS Ronald Reagan terjadi saat ketegangan meningkat antara Washington dan Beijing, yang mengklaim sebagian besar jalur air yang disengketakan.
“Kapal induk itu didampingi oleh kapal penjelajah berpeluru kendali USS Shiloh dan kapal perusak berpeluru kendali USS Halsey,” kata Angkatan Laut AS, Selasa.
Tiongkok sering keberatan dengan misi militer AS di Laut China Selatan. Beijing menyatakan AS tidak membantu mempromosikan perdamaian atau stabilitas, dan misi terbaru datang setelah Tiongkok mengutuk negara-negara Kelompok Tujuh (G-7) atas pernyataan yang mengkritik Beijing atas berbagai masalah.
“Saat di Laut China Selatan, kelompok penyerang melakukan operasi keamanan maritim, yang meliputi operasi penerbangan dengan pesawat sayap tetap dan putar, latihan serangan maritim, dan pelatihan taktis terkoordinasi antara unit permukaan dan udara,” kata Angkatan Laut AS.
“Operasi kapal induk di Laut China Selatan adalah bagian dari kehadiran rutin Angkatan Laut AS di Indo-Pasifik,” tambahnya.
TIongkok telah meningkatkan kehadiran militernya di Laut China Selatan dalam beberapa tahun terakhir, termasuk membangun pulau buatan dan pangkalan udara. Di sana, Tiongkok telah memasang sistem rudal dan peralatan lainnya.
Laut China Selatan telah menjadi salah satu dari banyak titik nyala dalam hubungan yang sulit antara Tiongkok dan AS. Di sisi lain, Washington menolak apa yang disebutnya klaim teritorial yang melanggar hukum oleh Beijing di perairan yang kaya sumber daya, yang juga diklaim oleh Taiwan, Filipina, Vietnam, Brunei dan Malaysia.
Dalam unjuk kekuatan melawan klaim Tiongkok, kapal perang AS telah melewati Laut China Selatan dengan frekuensi yang meningkat dalam beberapa tahun terakhir, menyerukan kebebasan hak navigasi.
Sumber: BeritaSatu.com
