Ini dia Cerita Pelajar SMA Dipaksa ‘Main’ Bertiga Paman Dan Bibi

Ini dia Cerita Pelajar SMA Dipaksa ‘Main’ Bertiga Paman Dan Bibi
Pasutri yang memaksa kenonakan 'main' bertiga ditangkap. Foto via Radar Bali

Riauaktual.com - Malang nasib IA, pelajar SMA asal Gerokgak, Buleleng, Bali. Ia dipaksa ‘main’ bertiga dengan paman berinisial WD (46) dan bibi berinisial GAL (45).

Awalnya, IA menginap di kos paman dan bibinya di kawasan Banjar Campuan, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung, Bali pada Jumat (28/5/2021).

Remaja 17 tahun itu tak pernah menyangka malam itu akan dijadikan pemuas nafsu oleh paman dan bibinya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Putu Ika Prabawa menceritakan kronologi musibah yang menimpa korban.

Menurut Ika, pemerkosaan yang menimpa IA terjadi ketika korban bermalam di kos pelaku, pada Jumat (28/5) lalu.

Saat itu, korban datang untuk numpang menginap di kos pelaku.

Singkat cerita, sekitar pukul 23.30 WITA, pelaku (WD) yang merupakan paman korban menawarkan untuk memijit tubuh korban dan meminta korban untuk tidur di sebelahnya.

Saat itu pelaku memeluk tubuh korban. Sang paman kemudian memaksa korban untuk bersetubuh.

Anehnya, istri pelaku bukannya melarang atau mencegah perbuatan bejat suaminya.

Ia malah ikut memaksa korban untuk melayani nafsu bejat suaminya dan ‘main’ bertiga.

“Pelaku 2 (bibi korban) membantu perbuatan persetubuhan tersebut dan menyaksikannya,” terang Ika, seperti dilansir Radar Bali, Sabtu (19/6).

Setelah kejadian itu, korban mengalami trauma. Ia tak pernah menyangka paman dan bibinya tega berbuat keji kepadanya.

Kejadian itu akhirnya diketahui oleh ayah korban pada Sabtu (5/6/2021).

Sang ayah lalu melaporkan kasus yang menimpa putrinya ke Polres Badung.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Saat dicek di lokasi kejadian, ternyata kedua pelaku sudah berpindah tempat tinggal.

Polisi terus melakukan penyelidikan dan mengejar kedua pelaku.

Pengejaran polisi membuahkan hasil. Pelaku ditangkap di tempat kerjanya pada Senin (7/6/2021) sekitar pukul 15.00 WITA.

Sedangkan pelaku kedua (bibi korban) ditangkap di kos baru mereka di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Kedua pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

 

Sumber: Pojoksatu.id

Berita Lainnya

index