Solusi Pengelolaan Sampah dalam Masterplan DLHK Pekanbaru

Solusi Pengelolaan Sampah dalam Masterplan DLHK Pekanbaru
Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Marzuki. Ist

Riauaktual.com - Dalam masterplan dan rencana aksi persampahan Kota Pekanbaru Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, ada solusi jangka pendek, menengah hingga solusi jangka panjang dalam pengelolaan sampah.

Solusi jangka pendek terkait dengan pengangkutan. Pada poin pertama disebutkan penetapan lokasi TPS berdasarkan usulan dari kecamatan ada 112 TPS (SK Kadis LHK No.52 Tahun 2021), dengan rincian Zona I 30 TPS, 2 Trans Depo. Zona 2 ada 57 TPS, 2 Trans Depo. Sementara untuk Zona 3 ada 25 TPS.

Poin kedua, DLHK menyosialisasikan pola manajemen pengangkutan sampah pada masyarakat di 3 zona. Poin ketiga, pendampingan dari Kejari Pekanbaru (surat nomor : PRINT - 79/L.4.10/Gph.2/04/2021 tanggal 26 April 2021). Poin keempat disebutkan penggunaan aplikasi dalam rangka monitoring, pengawasan, dan pengendalian pengangkutan sampah. Poin kelima, penertiban dan penindakan pengangkutan sampah ilegal.

Kemudian berkaitan dengan retribusi pelayanan persampahan. Poin pertama disebutkan, sosialisasi pola manajemen pemungutan retribusi pelayanan persampahan kepada masyarakat. Kedua, meningkatkan pendapatan retribusi daerah dengan memanfaatkan aplikasi e-Retribusi sampah. Ketiga, pendampingan dari Kejari Pekanbaru (surat nomor : PRINT - 83/ L.4.10/ Gph.2/ 04/ 2021 tanggal 28 April 2021). Poin keempat, mengefektifkan dan mengoptimalkan tim yustisi (DLHK, Satpol PP, Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI) dalam penegakan disiplin dalam pengelolaan sampah. Poin kelima, penertiban dan penindakan pemungutan retribusi ilegal. Poin keenam, pembentukan UPT untuk pemungutan retribusi. Poin ke tujuh, menyiapkan rancangan BLUD pemungutan retribusi.

Selanjutnya mengenai penguatan kelembagaan. Membentuk UPT pengelolaan TPA, membentuk UPT retribusi pelayanan persampahan, persiapan perubahan UPT menjadi BLUD retribusi pelayanan persampahan, memproses tahapan lelang jasa angkutan sampah tahun 2022, sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang pemanfaatan dan pengelolaan sampah.

Pengurangan sampah dengan prinsip 3R, pengolahan sampah (kerjasama badan usaha).  Pada hal ini disebutkan beberapa poin, diantaranya sosiisasi dan edukasi masyarakat terhadap prinsip 3R, pembinaan dan pengembangan bank sampah secara profesional, pembinaan dan pengembangan rumah kompos, penerapan aplikasi Bank Sampah Basada (Bank Sampah Serba Ada), pengolahan sampah di TPA (kerjasama dengan badan usaha swasta). Kemudian disebutkan revisi masterplan persampahan Kota Pekanbaru.

"Sementara untuk solusi jangka menengah yakni optimalisasi manajemen persampahan, penguatan kelembagaan pengangkutan sampah dengan membentuk lembaga atau badan layanan unit daerah (BLUD) pemungutan pelayanan retribusi persampahan. Kemudian pengembangan TPA sampah Muara Fajar, pembangunan TPA regional di Kabupaten Kampar, ini untuk melayani Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Pemanfaatan sampah menjadi sumber energi melalui kerjasama dengan PT Sungan Ent. Sampah diolah menjadi bahan baku pembangkit listrik. Pilot project sudah dibangun di TPA Muara Fajar I sejak bulan November 2020," terang Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Marzuki, Rabu (28/7/2021).

Untuk solusi jangka panjang Marzuki menyampaikan, pengembangan sampah menjadi sumber energi (waste to energy) melalui penerapan inovasi teknologi tepat guna di sumber sampah

Berita Lainnya

index