Delapan Ekor Kukang Dilepasliarkan Ke Hutan Konservasi BBKSDA Riau

Delapan Ekor Kukang Dilepasliarkan Ke Hutan Konservasi BBKSDA Riau
Petugas Ditreskrimsus Polda Riau dan tim Balai Besar KSDA Riau membawa 8 ekor kukang (Nycticebus coucang) korban penyelundupan satwa dilindungi untuk

Riauaktual.com - Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau melepasliarkan delapan ekor kukang (Nycticebus coucang) kehabitatnya kawasan hutan konservasi provinsi Riau, Selasa (24/8/2021). 

Satwa jenis primata yang dilindungi tersebut merupakan korban penyelundupan yang berhasil digagalkan Ditreskrimsus Polda Riau pada bulan Juli 2021.

Plh.Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono mengatakan, pelepasliaran dilakukan disalah satu kawasan konservasi dalam pengelolaan Balai Besar KSDA Riau.

"Proses pelepasliaran dilakukan setelah Balai Besar KSDA Riau mendapat persetujuan dari penyidik Polda Riau dan kejaksaan," tambah Hartono.

Petugas Ditreskrimsus Polda Riau dan tim Balai Besar KSDA Riau membawa 8 ekor kukang (Nycticebus coucang) korban penyelundupan satwa dilindungi untuk dilepasliarkan ke habitatnya di hutan konservasi provinsi Riau, Selasa (24/8/2021). (Wahyudi)

Kukang-kukang ini telah menjalani perawatan di klinik kandang transit satwa Balai Besar KSDA Riau. Dari 8 ekor ini terdapat dua anakan dan enam dewasa yang berumur berkisar 3 sampai 4 tahun, jelasnya.

"Semuanya dalam kondisi sehat dan telah diobservasi oleh dokter hewan bersama Tim medis Balai Besar KSDA Riau dengan hasil layak untuk dilepasliarkan. Satwa ini hidup pada habitat hutan dataran rendah baik primer maupun sekunder dan tidak jarang ditemukan diperkebunan," jelas Hartono.

Petugas Ditreskrimsus Polda Riau dan tim Balai Besar KSDA Riau membawa 8 ekor kukang (Nycticebus coucang) korban penyelundupan satwa dilindungi untuk dilepasliarkan ke habitatnya di hutan konservasi provinsi Riau, Selasa (24/8/2021). (Wahyudi)

Kukang merupakan salah satu satwa yang dilindungi UU dan berdasarkan kategori IUCN termasuk dalam kategori undengered (terancam punah) sedangkam menurut CITES, satwa ini masuk dalam Epindik I yang artinya tidak diperkenankan untuk diperjualbelikan," tandasnya.

Petugas Ditreskrimsus Polda Riau dan tim Balai Besar KSDA Riau membawa 8 ekor kukang (Nycticebus coucang) korban penyelundupan satwa dilindungi untuk dilepasliarkan ke habitatnya di hutan konservasi provinsi Riau, Selasa (24/8/2021). (Wahyudi)

Berita Lainnya

index