Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Positif Narkoba

Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Positif Narkoba
Kabba (22) pembakar mimbar Masjid Raya Makassar.

Riauaktual.com - Kabba (22) masih menjalani proses hukum di Polrestabes Makassar usai nekad membakar mimbar Masjid Raya Makassar pada Sabtu (25/9/2021) dini hari lalu. Ia ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar bekerja sama dengan Resmob Polda Sulsel.

Perkembangan terbaru terkait kasus ini, Kabba diketahui positif narkoba. Hal ini terungkap setelah hasil pemeriksaan urine Kabba keluar. Urinenya positif mengandung amphetamine atau zat berbahaya dalam undang-undang narkotika.

"Kami sudah lakukan tes urine tersangka, hasilnya positif narkoba," kata Kompol Jamal Fatur Rakhman, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Senin (27/9/2021) kemarin sebagaimana dilansir dari Rakyatku.com.

Dengan hasil pemeriksaan urine yang dinyatakan terkonfirmasi positif tersebut, Jamal mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akan diakukan pemeriksaan bandingan berupa tes darah hingga rambut tersangka.

"Hari ini, kita akan periksa darahnya dan bahkan rambutnya di rumah sakit," tambahnya.

Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana, mengatakan usai beraksi, Kabba berusaha menyembunyikan kejahatannya dengan menutup CCTV masjid. Atas perbuatannya, Kabba kini terancam dipenjara 15 tahun.

"Pasal yang disangkakan pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tambah Witnu.

Atas perbuatan pelaku Kabba, mimbar, sajadah, hingga mushaf Al-Quran hangus terbakar. "Barang bukti sudah diamankan termasuk botol plastik yang diduga merupakan wadah bahan bakar," tambahnya.

Dari interogasi awal petugas saat diamankan, pelaku diketahui ternyata memiliki kebiasaan mengisap tembakau gorila.

"Pelaku mengaku sering mengonsumsi tembako gorila dan mengisap lem yang sering diberikan oleh teman-temannya," jelasnya.

Berita Lainnya

index