Kadis ESDM Ditahan Kejari Kuansing, Pemprov Riau: Kita Hormati Proses Hukum

Kadis ESDM Ditahan Kejari Kuansing, Pemprov Riau: Kita Hormati Proses Hukum
Sekdaprov Riau SF Haryanto

Riauaktual.com - Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Haryanto merespon penahanan Kadis ESDM Riau Indra Agus Lukman oleh Kejaksaan Negeri Kuansing.

Kepada wartawan, Selasa (12/10/2021) malam, ia memastikan pihaknya akan menghormati semua proses hukum. Namun, tetap berazaskan praduka tidak bersalah.

"Kita menghormati hukum, tetapi kita tetap junjung praduga tidak bersalah," kata Sekdaprov.

Terkait, apa yang dialami bawahannya itu, Sekda mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan.

Meski begitu, Sekda menegaskan, pihaknya dari Pemprov Riau, tidak akan memberikan bantuan hukum. 

"Menyoal ASN tersangkut korupsi, narkoba, saya tegaskan tidak ada bantuan hukum. Terkecuali, hanya mengenai kasus kecelakaan," tegas Sekda.

Sekda mengatakan, menanggapi penahanan Kadis ESDM ini, ia akan terlebih dahulu melapor ke Gubernur. Sebagai, upaya untuk tetap memperlancar jalannya roda pemerintahan.

"Kita laporkan dulu ke Pak Gubernur, langkah-langkah apa yang akan diambil," ujar Sekda.

Sejauh ini, jelas Sekda, permasalahan yang dialami Kadis ESDM masih sebatas informasi dari Media sosial.

"Untuk kelanjutan, kami akan terlebih dahulu memahami permasalahan yang bersangkutan. Kita do'akan lah dia mampu melewati semua ini," ujar Sekda.

Sebelumnya, Kadis ESDM Provinsi Riau, Indra Agus Lukman resmi ditahan Kejari Kuansing, Selasa (12/10/2021) siang tadi.

Indra Agus Lukman awalnya diperiksa sekitar pukul 09.00 WIB sebagai saksi. Namun, sekitar pukul 14.00 WIB, dia langsung diperiksa sebagai tersangka.

Kejari Kuansing Hardiman, dalam keterangannya mengatakan, Indra ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Bimtek pada dinas ESDM Kabupaten Kuansing, pada tahun 2013. Dimana, dalam putusan hakim Tipikor ada perbuatan bersama-sama dengan terpidana Edisman selaku bendahara dan Ariadi selaku PPTK. 

Mereka diduga kuat telah melalukan tindak pidana korupsi karena menyalahgunakan dana kegiatan workshop/Bimtek dan membuat SPJ fiktif dengan kerugian negara sebesar Rp.500.176.250.

"Hasil ini ditemukan berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau," jelas Hadiman.

Dengan status penahaan ini, Indra kata Hadiman, akan ditahan di Rutan Polres Kuansing terhitung tanggal 12 Oktober 2021 hingga tanggal 31 Oktober 2021.

Berita Lainnya

index