Rugikan Masyarakat Di Tengah Pandemi Covid-19, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Rugikan Masyarakat Di Tengah Pandemi Covid-19, Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Divhumas Polri)

Riauaktual.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) alias pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat.

Tindakan tegas tersebut, kata Sigit, merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol. 

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi pre-emtif, preventif maupun represif," ujar Sigit, saat memberikan pengarahan kepada jajaran Polda, melalui video conference, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10) kemarin.

Pelaku kejahatan Pinjol, lanjut Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol.

"Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," tegasnya sebagaimana dikutip dari RM.id.

Di tengah situasi Pandemi Covid-19, menurut Sigit, penyelenggara Pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang perekonomiannya terdampak. Sehingga, banyak warga yang tergiur untuk menggunakan jasa pinjol ilegal.

Padahal, diingatkannya, pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat lantaran data diri korban bakal dimanfaatkan pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.

Yang tambah miris lagi, ada beberapa kasus bunuh diri lantaran tidak mampu bunga yang besar dari pinjol ilegal tersebut.

"Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar," ucap eks Kapolda Banten tersebut.

Untuk diketahui, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan Pinjol Ilegal.

Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 278 dalam proses penyelidikan, dan tiga tahap dalam proses penyidikan.

Dari segi pre-emtif, atau upaya awal yang dilakukan polisi untuk mencegah kejahatan, Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital kepada masyarakat soal bahaya layanan pinjol ilegal.

Kemudian, mendorong kementerian/lembaga untuk melakukan pembaharuan regulasi pinjol.

Di sisi preventif, Sigit meminta kepada jajarannya melakukan patroli Siber di media sosial. Juga, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

"Sementara represif, lakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordijasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara," titah eks Kabareskrim Polri ini.

Korps baju cokelat sendiri telah bekerja sama dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM untuk memberantas pinjol ilegal.

Berita Lainnya

index