Pilunya Pengakuan Korban Mesum Kapolsek Parigi, Disetubuhi Dua Kali

Pilunya Pengakuan Korban Mesum Kapolsek Parigi, Disetubuhi Dua Kali
Photo : Unsplash Ilustrasi pelecehan seksual.

Riauaktual.com - Pengacara S (20), Andi Akbar Panguriseng, menyampaikan kliennya jadi korban tindak asusila yang dilakukan Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Iptu IDGN. Andi menyebut dari pengakuan kliennya, bila oknum polisi yang sudah dipecat itu sudah menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

"Kegiatan persetubuhan itu dua kali dilakukan. Yang kedua kalinya karena diancam," ujar Andi sebagaimana dikutip dari Viva.co.id, Sabtu, 23 Oktober 2021.

Andi tidak habis pikir dengan kelakuan bejat Iptu IDGN selaku kapolsek. Dia menceritakan kronologis kejadian berawal dari aksi tak terpuji IDGN yang terungkap lewat chat mesra terhadap korban. Chat itu yang viral dan ramai diperbincangkan.

Awalnya, Iptu IDGN diduga mengirim pesan chat lewat WhatsApp (WA) kepada S yang merupakan putri dari seorang tersangka dalam kasus pencurian. Kabar itu pun terungkap setelah S menceritakan ke salah satu media lokal terkait chat dari IDGN. Beredar kabar IDGN mengirim chat tersebut ke S dengan modus iming-iming ayah korban bisa dibebaskan.

Kini kelakuan cabul IDGN akhirnya berakhir tragis. Dia resmi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). IDGN sudah menjalani sidang kode etik dengan sanksi terberat dipecat dari anggota Polri.

"Kalau sebelumnya yang bersangkutan masih disebut terduga, sekarang sudah berstatus pelanggar," kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto.

Dia mengatakan, setelah sidang kode etik tersebut, surat putusan PTDH itu diserahkan kepada Mabes Polri. Selain dipecat, IDGN juga akan menyandang status sebagai tersangka.

IDGN mencuat heboh karena aksi cabulnya terhadap S (20). S merupakan anak dari seorang tersangka kasus pencurian ternak yang sedang ditahan di Mapolsek Parigi Moutong.

Kelakuan mesum IDGN terungkap setelah chat mesranya beredar di media sosial. Modus IDGN diduga mengiming-imingi janji membebaskan ayah S dari penjara. Syaratnya, S mesti mau meladeni syahwatnya dengan tidur bareng di salah satu hotel.

Berita Lainnya

index