Revisi Perda BPHTB Agar Persil Tanah di Pekanbaru Terdaftar Lengkap

Revisi Perda BPHTB Agar Persil Tanah di Pekanbaru Terdaftar Lengkap
Ilustrasi (int)

Riauaktual.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru telah mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke DPRD Kota Pekanbaru.

Kabag Tapem Kota Pekanbaru, Syafrian Tomy menyebut, bahwa pengajuan tersebut telah dilakukan pembahasan dan memiliki dasar hukum. Nantinya jika masyarakat melakukan pengurusan SKRG tanah menjadi sertifikat untuk pertama kali akan digratiskan BPHTB. 

Nantinya SKRG ini bakal diganti dengan Akta Jual Beli (AJB) dan camat bisa dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).

"Kalau sudah diregister nanti diterbitkan AJB dan bisa melalui camat. SKRG menurut peraturan PP 19/2021 kan hanya petunjuk untuk pendaftaran tanah," terang Syafrian Tomy, Rabu (10/11/2021). 

Ia menilai, dengan adanya usulan tersebut membuat semangat agar persil tanah yang ada di Kota Pekanbaru terdaftar lengkap dan terpetakan. 

Hal ini juga dapat meminimalisir tumpang tindih kepemilikan tanah dan pemalsuan surat tanah. 

"Kita mendorong agar tanah itu terdaftar semuanya. Jadi tidak ada lagi permasalahan. Sekarang usulan ini sudah pembahasan di DPRD," pungkasnya. 

Ditambahkan Tomy, jika disetujui usulan ini nantinya akan menguntungkan masyarakat. Karena ada penggratisan BPHTB. 

"Karena selama ini yang berat itu kan bayar BPHTB, jadi nanti pemerintah daerah menggratiskan," tutupnya. 

Berita Lainnya

index