Riauaktual.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus tindak pidana illegal logging di Perairan Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Sabtu (27/11/2021).
Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 4 orang pelaku berinisial HER (37) sebagai nahkoda, SUR sebagai kepala kamar mesin kapal, HAM (31) dan ZUL (24) sebagai anak buah kapal (ABK).
"Barang bukti yang diamankan selain empat pelaku yaitu satu unit kapal motor AMBISI GT.23 NO 1504/PPF 2006 PPF NO 3022 / L bermesin Mitsubishi 6D. Satu bundel dokumen kapal motor KM AMBISI GT.23 NO 1504/PPF 2006 PPF NO 3022 / L. Satu kayu Bakau sebanyak lebih kurang 3.200 batang dan telepon seluler," ujar Kapolres Meranti, AKBP Andi Yul, Ahad (28/11/2021) pagi.
Disampaikan Andi Yul, kronologis penangkapan bermula saat petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan illegal logging.
"Pada Sabtu (27/11/2021) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penyelundupan hasil hutan yang akan dibawa ke Malaysia. Kemudian saya perintahkan personel Sat Reskrim untuk tangkap,” kata Andi Yul.
Tim langsung turun gunung menggunakan Speed Boat guna melakukan pemantauan disekitar Desa Centai.
Sekitar pukul 14.00 WIB terlihat adanya satu unit kapal yang berlayar dengan haluan mengarah ke Selat Malaka (Malaysia). Melihat hal itu, petugas langsung mengejar.
"Lebih kurang satu jam pengejaran, kapal berhasil dihentikan. Setelah dilakukan pemeriksaan, didalam kapal terdapat hasil hutan kayu jenis Bakau sebanyak ± 3.200 batang tanpa dilengkapi surat sah keterangan hasil hutan kayu. Barang tersebut kemudian dikawal ke Selatpanjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.
"Dari keterangan keempat pelaku ini, kayu ini mereka muat di Perairan Sungai Terus Desa Alai, Tebing Tinggi Barat Meranti pada pagi harinya. Kayu tersebut mereka bawa untuk dijual kepada ALONG (WNA) yang berdomisili di Batu Pahat, Malaysia. Dan pemilik Kapal Motor atas nama Mahadi (Kepala Desa Kedabu Rapat) yang juga pemilik kayu tersebut," tandas Andi.
Atas perbuatan yang dilakukan para pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit sebesar Rp.500.000.000 dan paling banyak Rp.2.500.000.000.