Current Date: Selasa, 09 Desember 2025

Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati Di Kasus Korupsi PT Asabri

Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati Di Kasus Korupsi PT Asabri
Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. (Foto: Ist)

Riauaktual.com - Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero). "Menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ashari Syam, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12).

Jaksa Ashari Syam menyatakan, Heru terbukti melakuKan korupsi bersama-sama mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Adam Damiri dan Sonny Widjaja hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.

Jaksa mengatakan, Heru Hidayat telah memperkaya diri Rp 12.643.400.946.200 terkait pengelolaan saham PT Asabri. Dia juga memperkaya Sonny Widjaja Rp 64,5 miliar dan Adam Rahmat Damiri Rp 17,972 miliar.

Selain terbukti korupsi, Heru juga dinyatakam lln terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Heru mendapat keuntungan tidak sah dari pengelolaan saham PT Asabri sekitar Rp 12,64 triliun, keuntungan itu kemudian disamarkan oleh Heru dengan membeli aset.

Atas perbuatan itu, jaksa menjatuhkan pidana tambaham berupa uang pengganti sebesar yang dia terima dari praktik korupsi di PT Asabri. Hukuman pidana pengganti itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

"Dengan ketentuan tidak dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk uang pengganti tersebut," beber jaksa.

Tidak ada tambahan hukuman penjara jika harta benda Heru tidak mencukupi. Hal ini karena permintaan jaksa untuk Heru adalah hukuman mati.

Pertimbangan yang memberatkan, Heru juga terlibat dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Heru dihukum penjara seumur hidup karena kerugian negaranya lebih dari Rp 16 triliun.

Lalu, jaksa juga menilai, tindakan korupsi masuk dalam kejahatan luar biasa alias extra ordinary crime. Heru juga tidak mendukung pemerintah dalam membuat penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dalam kasusnya, jaksa menilai tidak ada tindakan yang bisa meringankan hukuman Heru. Beberapa hal meringankan yang ada di persidangan ditolak jaksa.

"Meski dalam persidangan ada hal-hal yang meringankan dalam diri terdakwa namun, hal-hal tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan terdakwa. Oleh karena itu hal-hal tersebut patutlah dikesampingkan," tegas jaksa.

Dalam kasus ini, Heru disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Lalu, dia juga disangkakan melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

 

Sumber: RM.id

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index