Riauaktual.com - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyatakan, penetapan dirinya sebagai tersangka kasus terorisme tidak sesuai prosedur.
Munarman lantas menyindir cara-cara polisi yang menangkap dan menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Menurut Munarman, langkah polisi itu patut diusulkan masuk dalam catatan buku rekor dunia.
Itu diucapkan Munarman saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (15/12/2021).
“Sungguh hebat, luar biasa, dan patut diusulkan untuk masuk Guinness World Records,” sindirnya sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.
Munarman menyebut, penetapan tersangka kepada dirinya itu tidak didukung alat bukti yang cukup.
Sebaliknya, polisi disebut Munarman hanya bermodalkan penggiringan opini dari para napi dan tersangka yang ditunjuk dan disembunyikan.
“Lalu disebarkan ke berbagai media massa,” katanya.
Ia juga mengaku bahwa hak-haknya memberikan bantahan, klarifikasi dan mengajukan bukti bantahan telah dirampas.
Apalagi, dirinya tidak pernah diperiksa penyidik sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Fakta itu, katanya, bertentangan dengan ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PPU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 1945, dan Pasal 1 angka 2 KUHAP.
“Penetapan tersangka terhadap saya adalah cacat hukum dan oleh karena itu penetapan tersangka tersebut harus dibatalkan,” ucapnya dengan nada suara meninggi.
Dalam kesempatan itu, Munarman juga mengungkap tiga motif pemenjaraan dirinya.
Pertama, menghalangi advokasi hukum internasional terhadap peristiwa pembunuhan 6 pengawal Habib Rizieq.
Kedua, mencegah dirinya berpartisipasi dalam proses Pemilu 2024 mendatang.
Ketiga,kebencian yang mendalam secara ideologis terhadap Islam.
“Sehingga suara kritis dan aspirasi dari umat Islam dibungkam melalui serangkaian rekayasa yang sedemikian rupa,” katanya.
