KPID Riau Proses Izin Lembaga Penyiaran Baru

KPID Riau Proses Izin Lembaga Penyiaran Baru
Pertemuan KPID Riau Dalam Proses Izin Lembaga Penyiaran Baru

RIAU (RA)- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau, Jumat (10/10)KPID Riau Proses Izin Lembaga Penyiaran BaruKPID Riau Proses Izin Lembaga Penyiaran Baru sepuluh pemohon Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), di Pekanbaru.

EDP ini merupakan proses awal perizinan lembaga penyiaran yang ada. Dan pada EDP kali ini, yang diproses itu adalah televisi di Pekanbaru, Dumai dan Inhil.

"Antusias masyarakat untuk berusaha di bidang penyiaran ini cukup tinggi. Dan buktinya, saat ini banyak pemohon yang mengajukan izin untuk usaha di bidang penyiaran ini," kata Kordinator Bidang Perizinan KPID Riau, Cecep Suryadi.

Dijelaskan Cecep, hingga bulan Oktober ini, KPID sudah menggelar 3 kali EDP yang mana rata-rata setiap EDP itu ada sepuluh pemohon.

"Dan waktu kedepan, akan ada lagi EDP untuk pemohon baru," jelas Cecep.

Sementara itu, Ketua KPID Riau Zainul Ikhwan mengatakan, ketaatan para pengusaha televisi terhadap hukum, khususnya tentang legalitas usaha, harus ditingkatkan lagi.

"Kita harap pengusaha bidang penyiaran di Riau taat terhadap hukum agar nantinya berusaha dapat dilindungi secara hukum," kata Zainul.

Adapun yang hadir dalam EDP itu, selain para pemohon adalah para komisioner KPID dan juga para narasumber yakni DR Tarmizi (LAM Riau) dan DR Nurdin (akademisi). Selain itu, hadir juga Balai Monitoring (Balmon) Pekanbaru.
 

Laporan : Aln

Berita Lainnya

index