Riauaktual.com - Polisi menangkap seorang gitaris band ternama berinisial R terkait kasus narkoba. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti ganja.
"Kita amankan ganja dengan berat 8 gram dan satu linting bekas pakai ganja," kata Wakasat Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Mobri Panjaitan sebagaimana dikutip dari Detikcom, Minggu (20/3/2022).
Mobri menjelaskan ada satu orang lainnya yang turut ditangkap. Inisial tersangka tersebut yaitu AR.
"Ada satu orang yang kami jadikan tersangka juga, inisialnya AR," ucap Mobri.
Dia mengatakan R ditangkap di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan. R diamankan penyidik tadi malam sekitar pukul 21.00 WIB.
"Diamankan di salah satu tempat kerja di daerah Pancoran, Jakarta Selatan. Tadi malam, kita amankan itu jam 21.00 WIB," ujarnya.
Dia belum menjelaskan informasi lebih lanjut mengenai penangkapan tersebut. Dia hanya menyebut penangkapan R didasari adanya laporan masyarakat.
"Adanya laporan dari masyarakat," ujarnya.
