Gelar Razia di Dua Lokasi, Gakkum DLHK Pekanbaru Jaring 5 Angkutan Sampah Mandiri

Gelar Razia di Dua Lokasi, Gakkum DLHK Pekanbaru Jaring 5 Angkutan Sampah Mandiri
Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Gakkum Rezatul Helmi bersama tim, saat razia penertiban pembuangan sampah secara sembarangan, Kamis (24/3/2022).

Riauaktual.com - Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, berhasil menjaring 5 mobil angkutan sampah mandiri saat razia di Jalan menuju Labersa dan Arengka Dua, Kamis (24/3/2022).

Kepala Dinas LHK Pekanbaru Hendra Afriadi melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Gakkum Rezatul Helmi menyebutkan, satu dari lima angkutan sampah mandiri yang dijaring itu hendak membuang sampah ke Pekanbaru yang diangkut dari Siak Hulu, Kampar.

"Kelima sopir angkutan sampah mandiri tersebut langsung kita tegur dan diminta membuat surat pernyataaan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," ungkap dia.

Dari pengakuan para sopir, terang Reza, sampah yang mereka angkut menggunakan mobil Pic-up itu rata-rata berasal dari kawasan perumahan.

"Mereka mengaku melakukan kegiatan ini secara mandiri," ucapnya.

Untuk meminimalisir aksi pembuangan sampah secara ilegal, lanjut Reza, pihaknya akan lebih mengintensifkan razia dengan harapan Kota Pekanbaru bisa tetap bersih dan bebas dari tumpukan sampah.

"Bagi pelaku yang kedapatan ataupun tertangkap akan diberi sanksi tegas sesuai aturan berlaku," tutupnya.

Sebelumnya Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi ancam pidanakan angkutan sampah ilegal. Angkutan sampah tidak resmi ini disinyalir penyebab banyaknya sampah di beberapa titik di ibukota Provinsi Riau itu.

"DLHK akan tindak tegas angkutan Mandiri Ilegal dan membuang sampahnya di tepi jalan, karena itu juga melanggar Perda ketertiban umum, dan undang-undang lalulintas karena membahayakan pengguna jalan," tegas Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi.

"Jangan coba-coba, kita tangkap. Sekali kita kasi teguran, dua kali kita sita dan kita musnahkan kendaraannya," tegas Hendra lagi.

Salah satu mobil angkutan sampah mandiri yang berhasil dijaring tim Gakkum Dinas LHK Kota Pekanbaru.

Ia juga mengingatkan oknum yang menghadang petugas DLHK atau pun pihak ketiga saat mengangkut sampah di lingkungan masyarakat. Ia mengungkap, ada segelintir oknum tidak ingin petugas DLHK yang mengambil atau mengangkut sampah di lingkungan.

"Apabila ada penghadangan, perlawanan, pencegahan, kekerasan terhadap angkutan yang ditunjuk oleh DLHK, dalam mengangkut sampah di lingkungan maka akan dilakukan tindakan hukum tegas, pidana. Itu sering terjadi," ungkapnya. (Advertorial)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index