Riauaktual.com - Pakar hukum Azmi Syaputra mengatakan, Amaq Santi yang jadi korban begal tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, apa yang dilakukan warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu merupakan pembelaan diri.
“Terkait tindakan korban begal menewaskan dua pelaku begal, tidak bisa ditetapkan tersangka,” kata Azmi sebagaimana dikutip dari PojokSatu.id, Jumat (15/4/2022).
Ia menyataktan, di dalam Pasal 49 KUHP dijelaskan terkait pembelaan diri dalam kondisi darurat.
“Orang yang melakukan pembelaan darurat dan terpaksa, tidak bisa dapat dihukum, bukan pula melabeli status tersangka,” tegasnya.
Menurut Azmi, penyidik dalam kasus ini kurang teliti dalam mempetakan dan mencari dan mengumpulkan bukti.
Azmi menyebutkan, kalau penyidik teliti dan cermat, semestinya akan membuat terang dan jelas atas peristiwa tersebut.
“Sehingga tindak pidana ini tidak menimbulkan dialektika publik seperti saat ini,” pungkas Azmi.
Sebelumya, Kabareskrim Polri Kombes Agus Andrianto memerintahkan Polda NTB menghentikan kasus Amaq Santi (34) yang ditetapkan tersangka Polres Lombok Tengah.
Agus menegaskan, kasus Amaq Santi itu harus dihentikan agar masyarakat tidak takut untuk melawan kejahatan.
“Hentikan lah, menurut saya. Nanti masyarakat menjadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus dilawan bersama,” tegas Agus, Jumat (15/4/2022).
Agus tegas mengingatkan, jangan sampai kasus ini malah terkesan merusak keadilan di tengah-tengah masyarakat.
“Itu jadi pedoman kami,” tegas Agus.
Mantan Kabaharkam Polri ini juga mengungkap bahwa dirinya sudah memerintahkan Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto bertindak.
Selain itu, Polda NTB juga diminta menggandeng kejaksaan, tokoh masyarakat, dan pemuka agama untuk menentukan apakah korban begal layak diprose hukum atau tidak.
Legitimasi masyarakat itu, jelas Agus, diperlukan agar tidak mencederai rasa keadilan.
“Penegakan hukum yang tidak dapat legitimasi masyarakat mencederai rasa keadilan. Untuk apa ditegakkan?” tandasnya.
