5000 TV Kabel se-Indonesia LPB Kabel Wajib Peduli Hak Siar dan Sensor Internal

5000 TV Kabel se-Indonesia LPB Kabel Wajib Peduli Hak Siar dan Sensor Internal
tv kabel

NASIONAL (RA)- Bisnis Lembaga Penyiaran Berlangganan Televisi Kabel (LPB TV Kabel) kini semakin marak. Indonesia Cable TV Association (ICTA) melaporkan, pada tahun 2014 TV kabel di Indonesia sudah mencapai 5.000 operator dengan klasifikasi 76 persen Local Operator (LO) kecil (6 karyawan); 20 persen LO menengah (40 karyawan); dan 4 persen LO besar (90 karyawan). Dari angka sebesar itu baru 324 LO yang sudah berizin.

Hal itu disampaikan Komisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Amirudin, baru-baru ini.

Amir menambahkan, bisnis TV Kabel dari segi perizinnanya berbeda dengan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). "Bukan saja wajib legal dari sisi penyelenggaraannya dengan wajib mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), tetapi juga wajib legal dari program re-transmission. TV kabel wajib memiliki hak siar (re-transmission consent) agar tidak dituduh melakukan pencurian program siaran oleh TV Kabel legal," kata Amir.

Selain itu, menurut Amir, TV Kabel juga wajib legal dalam  penggunaan tiang untuk menghubungkan kabel saat menggunakan tiang milik pihak lain. Tidak hanya itu, TV Kabel juga wajib memiliki perangkat sensor internal untuk melindungi khalayak khusus anak dan remaja dari tayangan yang bertentangan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

"Tetapi pada kenyataannya, TV Kabel masih banyak yang belum memiliki hak siar sekalipun telah memiiki IPP-Prinsip. Begitu juga masih banyak yang belum memiliki izin penggunaan tiang untuk penggunaan kabel bagi yang sewa pada pihak ketiga. Bahkan perangkat sensor internal juga banyak yang belum disediakan," ujar Amir.

Terkait dengan  hal itu, Amir menjelaskan, KPI dan pemerintah akan melakukan pengawasan  secara khusus pada isu hak siar, sensor internal, dan penggunaan tiang, agar bisnis TV kabel benar-benar sejalan dengan perlindungan kepentingan publik yang lebih besar, dan bukan hanya peduli pada laba atau keuntungan semata (Return of investment).

 

Laporan : romg

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index