Riauaktual.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau tengah berupaya merampungkan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dua bandar besar narkoba. Tak tanggung-tanggung, keduanya memilii aset serta uang dengan total senilai Rp3,2 miliar rupiah dari bisnis haram tersebut.
Adapun kedua tersangka yakni berinisial MI. Pria berusia 42 tahun ditangkap ditempat persembunyianny di Jalan Nuansa, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (15/3) lalu. Kemudian, MS yang ditangkap di Kutai Kartanegara, Kalimatan Timur. Ia merupakan narapidana Lapas Kelas IIA Tenggarong yang tengah menjalani masa hukuman.
Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris dikonfirmasi menyampaikan, pihaknya masih melalukan proses penyidikan. Langkah ini, tujuannya untuk merampungkan berkas perkara tersangka. “Masih pemberkasan (perkara),” ungkap Yos Guntur, Senin (30/5).
Jika diyakini sudah rampung, kata dia, penyidik bakal melimpahkan berkas perkara tersangka ke Kejaksaan atau tahap I. Selanjutnya, berkas ditelaah Jaksa Peneliti untuk memastikan kelengkapan syarat formil maupun materil. “Kalau sudah rampung, segera dilakukan tahap I,” singkat mantan Kapolresta Balerang.
Sebelumnya, Polisi menyita sejumlah aset milik kedua bandar narkoba. Di antaranya lima unit mobil, tiga sepeda motor dan beberapa bidang tanah. Ada juga uang tunai senilai Rp 783 juta yang turut disita.
Tersangka MI merupakan buronan dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Riau, beberapa waktu lalu terkait kasus narkoba. MI diketahui melakukan transaksi penjualan narkotika, dan tindak pidana pencucian uang.
Dari MI disat satu unit mobil Jeep Wrangler Rubicon, satu unit mobil Nissan Terano, satu unit mobil Mitsubishi Pajero, satu unit mobil Ford Ranger dan tiga unit sepeda motor. Selain barang-barang bergerak, penyidik turut menyita dokumen di antaranya dua bidang surat kempemilikan tanah SKGR.
Sedangkan MS diketahui menyimpan uang hasil dari penjualan narkotika di rumahnya dan juga berupa kendaraan roda empat. Barang bukti yang disita adalah buku rekening tabungan atas nama istri keluarga, termasuk satu unit mobil mewah.
Penangkapan MS merupakan hasil pengembangan dari dua jaringannya diringkus di bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru, Selasa (29/3). Kedua kaki tangannya mengaku suruhan narapidana yang berada di Lapas Kalimantan Timur.
