Duuh !! UMK 2015 Kota Pekanbaru Belum Bisa Diberlakukan

Duuh !! UMK 2015 Kota Pekanbaru Belum Bisa Diberlakukan
ilustrasi

PEKANBARU (RA)- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru, Jhoni sarikun, mengungkapkan belum bisa memberlakukan Upah Minimum Kota (UMK) kota Pekanbaru tahun 2015, karena belum disahkan oleh Pelaksana Tugas (plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman.

"Seharusnya Januari ini kita sudah membuat edaran pemberlakuan UMK 2015 bagi semua perusahaan, akan tetapi karena belum juga di sahkan, jadi belum ada kewajiban untuk perusahaan menaikkan gaji karyawan," ungkapnya, Senin (5/1/2015)

Namun dibalik keterlambatan persetujuan PLT Gubri, Jhoni, tetap optimis sebelum gaji bulan Januari dibayarkan dibulan Februari, pihaknya sudah mendapatkan pengesahan dari Gubernur.

"Kita jangan berhandai-handai yang tidak bagus, harus yang baik, semoga sudah di tandatangani sebelum Februari," katanya.

Masih menurut Jhoni, berdasarkan informasi yang didapatnya, kini berkas Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah di ajukan Dewan Pengupahan Provinsi ke biro hukum untuk di evaluasi.

 

Laporan : ver
 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index