Riauaktual.com - Hujan rintik membasahi bumi. Membawa keberkahan mendinginkan hati. Mengawali Senin bagi cucu adam mencari mengais rezeki.
Eh, tiba-tiba saat dalam perjalanan, ada saja yang mengusik emosi. Mengacaukan pagi yang dingin nan damai. Pajero Putih dengan lampu rem belakang sorot norak begitu menyakiti. Apalagi, hujan se-pagi ini menyebabkan genangan di sana-sini.
Kejadian itu terekam kamera warganet dan diunggah oleh media sosial @pku_asik. Dalam unggahan itu, disebutkan peristiwa tersebut berlangsung di sekitar Jalan Inpres Kartama, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Senin pagi ini (10/10/2022).
Video berdurasi sekitar enam detik itu merekam aksi mobil Pajero bewarna putih sedang berhenti dan menginjak rem. Seketika, lampu sorot putih memancar tak karuan mengganggu pengendara yang berada di belakangnya.
Pajero putih itu tercatat bernomor polisi BM 1260 ZS.
Padahal jelas, sesuai regulasi yang mengatur tentang persyaratan teknis dan layak jalan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) diatur ketat soal penggunaan lampu tersebut.
Hal tersebut kemudian diatur dalam ketentuan pidana UU No 22 Tahun 2009 pada Pasal 285 ayat 1 dan ayat 2.
Pasal 285
1. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Nah, Polresta Pekanbaru diketahui sedang gencar melaksanakan Operasi Zebra hingga 16 Oktober 2022 mendatang. Sebaiknya, target seperti ini yang harus segera ditertibkan.