Riauaktual.com - Seekor kucing hutan (Prionailurus bengalensis) dilepasliarkan dikawasan hutan Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Rabu (04/01/2023) kemarin.
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama komunitas Cinta Satwa Riau melepasliarkan satwa dilindungi serahan warga yang sebelumnya telah menjalani proses rehabilitasi.
Seekor kucing hutan (Prionailurus bengalensis) dilepasliarkan dikawasan hutan Kabupaten Siak, Provinsi Riau (Wahyudi)
Kucing hutan merupakan satu dari enam jenis kucing yang dilindungi dan merupakan jenis karnivora yang termasuk hewan langka dengan status konservasi dalam CITES (Convention on International Trade Endangered Species) kategori appendix 1. Yang artinya tidak boleh di perjualbelikan dan dilindungi sesuai Peraturan Menteri LHK nomor P.106 tahun 2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.
Payung hukum satwa yang dilindungi ini tercantum dalam UU no.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang jika melanggar sanksi hukumnya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 juta rupiah.
Seekor kucing hutan (Prionailurus bengalensis) dilepasliarkan dikawasan hutan Kabupaten Siak, Provinsi Riau (Wahyudi)
Seekor kucing hutan (Prionailurus bengalensis) dilepasliarkan dikawasan hutan Kabupaten Siak, Provinsi Riau (Wahyudi)
Seekor kucing hutan (Prionailurus bengalensis) dilepasliarkan dikawasan hutan Kabupaten Siak, Provinsi Riau (Wahyudi)
Seekor kucing hutan (Prionailurus bengalensis) dilepasliarkan dikawasan hutan Kabupaten Siak, Provinsi Riau (Wahyudi)