Riauaktual.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bekerja sama dengan Yayasan ARSARI Djojohadikusumo (YAD) melalui Pusat Konservasi Riau (PKR) ARSARI dan pihak terkait lainnya mengembalikan 6 ekor burung endemik ke habitat aslinya di Provinsi Maluku.
Satwa ini merupakan barang bukti dari tindak pidana perdagangan satwa ke luar negeri yang terjadi 2021 lalu,
Tindak pidana ini terjadi pada tahun 2021 lalu. Pengungkapan oleh Polairud Dumai ini diproses di Kejaksaan Negeri Dumai dan ditetapkan dua orang pelaku yang divonis satu tahun penjara.
"Pelaku dua orang divonis satu tahun, inkrah Januari 2022. Kemudian hewan diserahkan ke Balai Besar KSDA Riau," kata Kasi Pidum Kejari Dumai Iwan Roy Charles dalam sambutannya saat penyerahan di Kantor Balai Besar KSDA Riau, Kamis (11/5/2023).
Sementara itu, Kepala Balai Besar KSDA Riau Genman S Hasibuan menyebutkan dari 6 satwa tersebut 5 diantaranya ialah satwa endemik Maluku yakni jenis Kakatua Maluku, sedangkan satunya berjenis Kakatua Jambul Kuning yang diterima dari masyarakat.
"Lima ekor Kakatua Maluku hasil dari proses penegakan hukum, satu ekor lagi Kakatua Jambul Kuning penyerahan dari masyarakat yang sudah diberikan penyadartahuan," terang Genman S Hasibuan.
Terhadap semua satwa terancam punah itu akan dikembalikan ke habitat aslinya ke Provinsi Maluku, sebelum dilepasliarkan akan dilakukan terlebih dahulu observasi di Suaka Marga Satwa Paruh Bengkok.
"Hari ini kami kembalikan ke Maluku, dirawat dan direhabilitasi di Suaka Marga Satwa Paruh Bengkok yang dibawah otoritas BKSDA Maluku sebelum dilepasliarkan," tambahnya.
Dengan telah diserahkannya satwa endemik itu, Genman menilai akan ada kehidupan baru satwa di Maluku dengan harapan bisa mengatasi status terancam punah akan keberadaan satwa itu. "Kedepannya, mudahan berhasil berkembang biak di alam, kelestarian jenis endemik Kakatua Maluku benar terjamin di masa yang akan datang," pungkasnya.