Riauaktual.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa Arpan Iwan Siagian dan Firman karena dinyatakan terbukti telah melakukan pencurian anjing peliharaan bernama Abon ( Browny) milik Mery Gho.
Terdakwa George Jintar Simamora (47) selaku penadah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim.
"Vonis ini menjadi langkah maju penegakan hukum, sekaligus perlindungan terhadap hewan peliharaan," kata Merry Gho.
Dalam proses sidang, saat itu kedua terdakwa mengaku kalau mereka telah mencuri anjing abon di depan ruko dan dijual kepada George Jintar .
"Awalnya saat penadah ditangkap sampai dengan tahap P21, terdakwa penadah sempat menakuti-nakuti saya, dengan melibatkan oknum pejabat dan pengerahan massa, katanya untuk minta damai," paparnya.
Tapi yang ia rasa semacam persekusi terhadap dirinya bukan hanya itu, Penasehat Hukum penadah bahkan memuat di media online menuduh dan menfitnah polisi dan jaksa yg menangani kasus ini.
"Mereka berusaha mengiring opini ke isu SARA," ungkap Mery Gho.
Meski demikian, ia tidak merasa takut bahkan tetap melanjutkan dan mengikuti proses hukum sampai para pelaku mendapatkan ganjaran yang setimpal atas apa yang mereka perbuat terhadap anjing abon miliknya.
Ia juga mendapat dukungan dari komunitas pencinta hewan ( Doglovers) di Pekanbaru dan berbagai daerah yang ada di Indonesia. Mereka mengecam tindakkan pencuri dan penadah hewan peliharaan untuk dikonsumsi.
"Tidak itu saja, bahkan mereka selalu mengikuti perkembangan kasus ini dari awal sampai Majelis Hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis terdakwa," ujar Mery Gho.
Dua terdakwa selaku pencuri Abon telah divonis tiga tahun penjara , sedangkan terdakwa George Jintar Simamora (47) selaku penadah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim.
"Saya berharap hukuman ini ada efek jera bagi pelaku yang telah mencuri dan membunuh serta memakan abon," katanya.
Semoga dengan kasus ini, lanjut Ia, menjadi pelajaran bagi masyarakat luas bahwa mencuri dan membeli hewan peliharaan curian adalah perbuatan salah dan bisa dipenjara. Ada hukum yg melindungi hewan peliharaan.
Dalam sidang putusan itu, terdakwa George selaku penadah tidak terima atas putusan tersebut, dan terdakwa melalui penasehatnya akan mengajukan banding. Dan harapannya, penadah yg bersikap tidak insyaf akan menerima vonis sesuai tuntutan JPU.