Riauaktual.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, kembali menertibkan pedagang bendera yang berjualan di trotoar sepanjang Jalan Jendral Sudirman, Senin (7/8/2023) siang.
Penertiban dilakukan Satpol PP dengan cara membongkar lapak pedagang yang berada di jalan protokol. Mereka meminta pedagang tidak lagi berjualan di sepanjang jalan protokol tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengatakan, penertiban pedagang bendera itu dilakukan secara persuasif. Para pedagang diminta untuk tidak berjualan lagi di sepanjang jalan protokol Sudirman.
"Kita fokus dulu di jalan Sudirman untuk penertiban pedagang bendera. Yang berjualan di Jalan Sudirman ini kita bersihkan dulu," kata Zulfahmi Adrian.
Ia menuturkan, penertiban yang dilakukan hari ini merupakan peringatan terakhir kepada pedagang bendera. Saat ini, pedagang diminta untuk membongkar dagangannya dan pindah dari Jalan Sudirman.
Pihaknya akan menindak tegas pedagang yang kedapatan kembali berjualan di Jalan Sudirman setelah peringatan terakhir itu.
"Ini adalah peringatan terakhir dari kita satpol PP. Jika mereka masih kedapatan menggelar dagangannya di Jalan Sudirman, maka kita akan ambil tindakan tegas, kita akan amankan barang-barang yang mereka tempatkan di trotoar jalan," tegasnya.
Ia menyebut, penertiban itu tidak hanya pada pedagang bendera. Namun juga kepada pedagang kaki lima serta gelandangan dan pengemis (gepeng) yang berada di persimpangan jalan.
Zulfahmi juga menyebut, dari pedagang bendera yang telah ditertibkan, mereka mengaku tidak akan lagi berjualan di Jalan Sudirman. Pedagang bendera di arahkan berjualan di Jalan Arifin Ahmad.