Telusuri Surat Dari PPATK, KPU Tidak Tahu Ada Uang Rp1 T Mengalir Ke Parpol

Telusuri Surat Dari PPATK, KPU Tidak Tahu Ada Uang Rp1 T Mengalir Ke Parpol
Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat August Mellaz. (Rmol)

Riauaktual.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merasa tidak pernah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait uang Rp 1 triliun yang mengalir ke partai politik (parpol).

Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat August Mellaz mengaku, masih memeriksa surat Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait uang Rp 1 triliun yang mengalir ke parpol.

“Kami sedang periksa sejauh mana surat itu,” kata Mellaz saat menjadi narasumber dalam webinar bertajuk Sosialisasi Perkembangan Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, kemarin.

Mellaz heran dan tidak tahu alasan PPATK melayangkan surat kepada KPU. Sejauh ini, pihaknya belum mengetahui keberadaan surat yang disebut berisi laporan kejahatan lingkungan sebagai bagian dari pencucian uang parpol peserta Pemilu 2024.

“Sampai sekarang kami kebingungan suratnya yang mana, karena itu muncul di media,” ucapnya.

Mellaz menegaskan, kewenangan mengenai sanksi pelanggaran kampanye berada di lembaga penyelenggara pemilu yang lain, bukan KPU. Ketentuan terse­but, diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Ada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), ada sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” ka­tanya.

Selain itu, Mellaz memastikan, KPU tidak akan masuk dalam berbagai pole­mik terkait Pemilu 2024 yang selama ini mencuat di publik. Lembaganya akan fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan tahapan pemilu.

Seperti terkait dengan isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, hingga kurangnya anggaran pelaksanaan Pemilu 2024. Atau isu yang lain-lain, yang sebenarnya mem­buat publik pesimistis apakah Pemilu 2024 akan bisa berjalan dengan baik atau tidak.

Mellaz memastikan, hingga saat ini jajaran KPU Pusat hingga kabupaten/kota tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai alur dan tenggat yang telah ditetap­kan dalam Undang-Undang Pemilu.

“Sampai sekarang hampir bisa dipasti­kan segala perencanaan dan realisasinya tidak ada satu pun yang meleset dari tahapan,” klaim Mellaz.

Mellaz mengatakan, KPU selalu meng­informasikan tahapan pemilu yang ber­jalan secara terus-menerus kepada publik. Terutama, sejak dimulai tahapan pada 14 Juni 2022.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya menemukan dugaan uang hasil kejahatan lingkungan sebesar Rp 1 triliun yang mengalir ke parpol untuk Pemilu 2024. Temuan itu telah disampaikan ke KPU dan Bawaslu.

Dia bilang, saat ini PPATK sedang fokus mendalami green financial crime, terkait dugaan pencucian uang. Salah satunya, mengenai persoalan kejahatan lingkungan.

“Kami menemukan sepertinya tidak ada rekening dari para peserta kontestasi politik yang tidak terpapar. Ya paling tidak kalau dia (peserta kontestasi poli­tik) tidak terpapar, dia berpotensi untuk terpapar,” jelasnya.

Ivan menambahkan, PPATK juga sedang mengeksplorasi dana kampanye yang bercampur dengan hasil tindak pidana di setiap provinsi.

“Kami memberi nilai dari terendah ke tertinggi, 1-10,” pungkasnya.


 

 

Sumber: RM.id

Berita Lainnya

index