PUPR dan DPRD Pekanbaru Kembali Temukan Jalan Rusak Akibat IPAL

PUPR dan DPRD Pekanbaru Kembali Temukan Jalan Rusak Akibat IPAL

Riauaktual.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, meninjau bekas galian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di ruas Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Sukajadi, Senin (21/8).

Dinas PUPR melakukan tinjauan bersama dengan Komisi I DPRD Pekanbaru. Mereka melihat kondisi ruas jalan pasca galian IPAL oleh kontraktor. Mereka memastikan kontraktor melakukan rekondisi jalan rusak karena galian.

Plt Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Edward Riansyah mengatakan, pihaknya dengan DPRD melakukan monitoring dan evaluasi. Mereka ingin tahu kondisi sebenarnya di lapangan.

"Jadi tadi bersama dengan Komisi I kita turun dalam rangka monitoring evaluasi khusus untuk IPAL dan PDAM. Ruas jalan yang ditinjau itu sekitaran Sukajadi," kata Edward Riansyah.

Ia mengatakan dari hasil pantauan memang ada beberapa titik pada ruas jalan yang kembali rusak. Pihak IPAL langsung melakukan pendataan titik-titik yang rusak tersebut untuk kemudian akan dilakukan perbaikan. Karena memang ada beberapa titik yang luput dari perbaikan.

"Untuk perbaikan masih tanggungjawab mereka. Karena pemeliharaan itu sampai akhir September, jadi masih sebulan lagi. Sebelum akhir September semuanya sudah harus selesai dikerjakan," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemko Pekanbaru mendesak kontraktor pekerjaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk segera melakukan perbaikan jalan rusak akibat galian tersebut. Rekondisi jalan bekas galian IPAL mesti dilakukan guna kelancaran lalulintas.

Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun mengatakan, pihaknya tetap melakukan komunikasi dengan pihak pelaksana pekerjaan IPAL untuk segera melakukan perbaikan jalan bekas galian. Pemko meminta kontraktor melakukan perbaikan jalan seperti sediakala.

"Masih, kita tetap berkomunikasi kok ke pelaku IPAL agar segera membenahi jalan-jalan yang terkena pekerjaan IPAL itu sendiri," kata Muflihun, Minggu (20/8).

Ia menuturkan, pembangunan IPAL merupakan proyek pemerintah pusat di daerah. Pemerintah kota hanya bisa meminta pekerjaan dilakukan sesuai dengan kontrak yang telah dibuat.

Pada kontrak kerja, pihak kontraktor mesti melakukan rekondisi jalan bekas galian seperti sediakala. Sementara saat ini masih banyak terdapat jalan rusak bekas galian yang belum di rekondisi, terutama di kecamatan Sukajadi dan Senapelan.

"IPAL ini kan dari pusat. Namun sudah perbaikan-perbaikan yang dilakukan," pungkasnya.

Berita Lainnya

index