Riauaktual.com - Seorang remaja berinisial FH berusia 21 tahun saat ini berada di sel Polsek Tenayan Raya atas tuduhan pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 5 tahun.
Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, menjelaskan bahwa penangkapan remaja ini berawal dari laporan seorang ibu korban terkait dugaan pencabulan terhadap anaknya.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (24/8/2023) di Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim. Ibunya baru menyadari kejadian ini sehari setelahnya ketika anaknya mengeluh sakit di area kewanitaannya.
"Pada saat hendak memandikan anaknya, dia merasa kesakitan. Anaknya kemudian mengungkap bahwa pelaku, yang dikenal sebagai bang H, lah yang melakukan ini," jelas Iptu Dodi.
Ibu korban mencari kepastian dan bertanya lebih lanjut kepada anaknya, yang kemudian mengakui bahwa pelaku membuka celananya dan melakukan tindakan cabul terhadapnya.
"Ibu korban dan pihak RT RW mencoba menginterogasi pelaku terlebih dahulu, tetapi pelaku pada awalnya membantah dan tidak mengakui," tambah Iptu Dodi.
Dengan keraguan terhadap pengakuan pelaku, ibu korban bersama dengan pihak RT RW membawa pelaku ke Polsek Tenayan Raya. Di kantor polisi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya, yaitu mencabuli anak di bawah umur dengan menggunakan ujung jari dan kemaluannya.
Dalam wawancara dengan penyidik, pelaku mengakui bahwa hasratnya tidak bisa ditahan karena terpengaruh oleh tontonan tak senonoh, dan dia membawa korban ke tempat terpisah untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
"Diajak ke tempat terpencil, pelaku melakukan perbuatan asusila tersebut karena terpengaruh oleh tontonan video porno," pungkas Iptu Dodi.
Kasus ini kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.