Dugaan Pungli di Pasar Panam, Begini Kata Disperindag

Dugaan Pungli di Pasar Panam, Begini Kata Disperindag
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin

Riauaktual.com - Dugaan aktivitas pungutan liar (Pungli) terhadap pedagang terjadi di Pasar Simpang Baru atau Pasar Panam. Oknum yang mengatasnamakan pemilik lahan dari ahli waris meminta uang sewa kios dan lapak ke pedagang.

Padahal pasar tradisional ini jelas milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dan dikelola melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Hal ini berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam penyelesaian sengketa antara Pemko Pekanbaru dengan oknum tersebut.

Belakangan viral video memperlihatkan seorang oknum yang mengakui dirinya sebagai pemilik pasar dan meminta uang senilai Rp3 juta kepada pedagang, dengan alasan meja yang dihuni pedagang tersebut dibuat oleh dirinya.

"Terkait pungutan liar ini yang berhak melaporkan (ke Polisi), tentu yang merasa dirugikan. Pedagang silahkan lapor ke aparat penegak hukum, itu yang disampaikan PTUN kepada kami," kata Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Rabu (6/9).

Secara tegas dikatakannya, bahwa pengelolaan Pasar Panam dilakukan oleh Pemko Pekanbaru. Pungutan yang resmi adalah retribusi yang diatur dalam peraturan daerah.

Dengan demikian yang berhak meminta retribusi sewa kios dan lapak adalah Disperindag. Sementara untuk retribusi kebersihan dari DLHK Pekanbaru.

"Itu resmi, karena ada Perda nya. Diluar itu adalah Pungli. Kita kelola pasar itu, karena ada SK nya," tegas Ami, sapaan akrabnya.

Ia menuturkan, Pasar Panam tersebut telah sejak lama dihibahkan ahli waris pemilik tanah ke pemerintah kota disertai dengan dokumen lengkap yang legal. Namun polemik belakangan muncul, karena ada pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah mengklaim kepemilikan Pasar Panam.

"Sebelumnya Pemko ini kan kena gugat 3 kali, pertama di pengadilan negeri tentang hak keperdataannya. Yang menggugat itu tidak diterima oleh hakim. Yang kedua kita digugat di PTUN. Di PTUN itu dua digugatnya, pertama cabut SK HPL BPN yang atas nama Pemko, itu tidak diterima hakim," ungkapnya.

Sementara poin gugatan kedua tentang mencabut SK Kadisperindag tahun 2020 yang berisi larangan pungutan liar di pasar tersebut. Itu dikabulkan hakim karena terkait pungli kewenangannya tidak di Disperindag, melainkan pada aparat penegak hukum.

"Yang terakhir, minggu lalu kita digugat lagi. Namun, dua hari lalu si penggugat mencabut gugatannya. Pihak yang mengaku punya pasar, kita juga tidak menghalangi mereka untuk melakukan upaya hukum, silahkan saja. Kita pemko juga melakukan upaya hukum," pungkasnya.

Berita Lainnya

index