Riauaktual.com - Laporan mengenai masalah penumpukan sampah terus menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, terutama terkait keluhan warga di beberapa lokasi. Meskipun aduan serupa telah sering diterima oleh anggota dewan, kendala yang sama terus muncul.
Muhammad Isa Lahamid, anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, mengungkapkan hal ini pada hari Minggu (10/9/2023). Oleh karena itu, pihak ketiga yang bertanggung jawab atas pengelolaan angkutan sampah diminta untuk mematuhi perjanjian kontrak kerja yang telah disepakati.
"Kami berharap pengangkutan sampah dilakukan sesuai dengan kontrak yang telah ada. Berdasarkan kontrak yang kami kenal, biaya besar yang telah dikeluarkan oleh Pemko adalah untuk pengambilan sampah dari sumber sampah. Dan sumber sampah itu berada di rumah-rumah warga. Seharusnya sampah dijemput dari sana," tegas Isa Lahamid.
Hingga saat ini, kinerja dua perusahaan pengelola angkutan sampah, yaitu PT Samhana Indah dan PT Ella Pratama Perkasa, dinilai belum sesuai dengan ketentuan kontrak, yaitu pengambilan sampah dari rumah-rumah warga.
"Di dalam kontrak tersebut, pihak ketiga tidak hanya berkewajiban mengirim sampah ke Tempat Pemrosesan Sampah (TPS), tetapi juga harus mengambil sampah dari rumah-rumah penduduk," ujarnya.
Isa mengakui bahwa masih menerima laporan dari masyarakat tentang ketidakpengangkutan sampah di rumah mereka. Hal ini menyebabkan ketidakjelasan dalam pembuangan sampah bagi masyarakat.
"Dengan situasi seperti ini, masyarakat tidak tahu harus membuang sampah ke mana, sehingga akhirnya mereka membuangnya di TPS ilegal karena sampah mereka tidak diambil dari rumah-rumah mereka," tambahnya.