Sigit Kritik Kebijakan Sanksi Pemko Pekanbaru: Beratkan Masyarakat, Abaikan Pihak Ketiga

Sigit Kritik Kebijakan Sanksi Pemko Pekanbaru: Beratkan Masyarakat, Abaikan Pihak Ketiga
Ilustrasi Sampah

Riauaktual.com - Anggota DPRD, Sigit Yuwono, menyoroti kebijakan Pemko Pekanbaru yang kembali memberlakukan sanksi bagi warga yang melanggar aturan pembuangan sampah. Kritik tajam dilontarkan pada Selasa (3/10/2023), dengan menyatakan kebijakan ini memberatkan masyarakat dan kurang memperhatikan peran serta tanggung jawab pihak ketiga.

Sigit mengungkapkan, sanksi seharusnya tidak hanya ditujukan kepada masyarakat. Pihak ketiga yang terlibat dalam pengelolaan dan pengangkutan sampah juga perlu diawasi dan disanksi jika terjadi pelanggaran. 

"Ketidaktegasan dan ketidakjelasan dalam mekanisme pengawasan menyebabkan masyarakat menjadi sasaran empuk sanksi," kata Politisi Demokrat tersebut.

Menurutnya, ketidaktertiban masyarakat dalam membuang sampah bisa jadi akibat dari ketidakkomitmen pihak ketiga dalam mengelola waktu pengangkutan sampah. 

Sigit menyarankan Pemko Pekanbaru untuk lebih proaktif menyosialisasikan lokasi dan waktu resmi pembuangan sampah kepada masyarakat, agar dapat meminimalisir pelanggaran.

Dengan fokus pada edukasi dan pengawasan yang lebih efektif, Sigit berharap, isu sampah di Pekanbaru dapat diatasi tanpa harus membebani masyarakat dengan sanksi yang dirasakan berlebihan.

Berita Lainnya

index