Baleg Sebut Dua Tahapan Krusial Selesaikan RUU Prolegnas Prioritas

Baleg Sebut Dua Tahapan Krusial Selesaikan RUU Prolegnas Prioritas
Diskusi Forum Legislasi bertema ‘Menelaah 37 RUU Prolegnas Prioritas 2023’ di Media Center Parlemen, Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Riauaktual.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron mengakui ada sejumlah persoalan yang harus diperbaiki dan dibenahi untuk mendorong target penyelesaian RUU yang masuk dalam Prolegnas prioritas 2023 untuk dituntaskan. Selain itu, pembenahan juga penting dilakukan agar RUU hasil produk legislasi DPR dapat memenuhi harapan masyarakat sehingga minim digugat masyarakat melalui judicial review (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dalam proses penyusunan RUU, tahapan harmonisasi dan pembulatan RUU sebenarnya tahapan yang cukup krusial dari sejumlah tahapan penyusunan, pembahasan hingga pengesahan RUU, " ujar Herman Khaeron dalam diskusi Forum Legislasi bertema ‘Menelaah 37 RUU Prolegnas Prioritas 2023’ di Media Center Parlemen, Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (10/10/2023) kemarin.

Namun diakui Herman, adakalanya pasal-pasal yang telah disusun dalam sebuah RUU tidak pernah atau bahkan tidak muncul kembali baik saat pembahasan di tingkat I (komisi dan pansus) maupun di tingkat II (rapat paripurna).

"Hal itu karena Baleg tidak dilibatkan sejak awal tahapan proses penyusunannya. “Karena setelah pembulatan dan harmonisasi pada tingkat ataupun pada tahapan usul inisiasi DPR, selanjutnya tidak lagi melalui badan legislasi, "  ujarnya.

Menjelang akhir periodesasi keanggotaan DPR RI 2019-2024, sejumlah kendala masih menjadi masalah yang membuat DPR selalu tidak mampu memenuhi target penyelesaian dan penuntasan RUU Prolegnas Prioritas. Tahun 2023 ini DPR RI telah mensahkan 37 RUU Prolegnas 2023. Dari 37 RUU tersebut hanya 2 RUU usulan DPD RI.

Herman berharap pembenahan mekanisme penyusunan RUU ke depan, semua tahapan utamanya ketika dalam proses harmonisasi dan pembulatan, Baleg perlu dilibatkan. Karena proses awalnya tidak melalui badan legislasi lagi, adakalanya pasal-pasal yang ada dalam RUU yang diajukan tidak muncul.

"Nah pembahasan undang-undang itu tidak melalui lagi badan legislasi, kemudian langsung diputuskan di tingkat I, " katanya.

Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Research & Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menyoroti keberpihakan DPR dalam membahas Prolegnas Priositas yang dilakukan DPR seringkali lebih mengakomodir kepentingan pemerintah daripada berpihak p[ada kepentingan rakyat.

"Istilahnya legislatif happy nggak jalan. Karena yang terjadi malah dominan pada Eksekutif Happy. DPR hanya menjadi tukang stempel pemerintah. Apa mau pemerintah semua diamini oleh DPR. Mestinya kalau fungsi kontrol (fungsi pengawasan) tidak maksimal, maka fungsi legislasi yang harus diperkuat, "  ujarnya.

Praktisi Media Friederich Batari menyoroti bahwa monitoring dari awal di badan legislasi terkait produk legislasi mungkin saja ada yang terlewatkan. Meskipun ada catatan bahwa kinerja DPR relatif belum selalu memuaskan, Batari memberikan apresiasi khusus terhadap RUU ASN yang dihasilkan.

"RUU ASN menyelamatkan kurang lebih 23 juta tenaga honorer. Pengesahan RUU ini memberikan payung hukum bagi para honorer untuk terlibat dalam pengabdiannya kepada bangsa dan negara. Ini adalah RUU prioritas yang layak diapresiasi," tambah Redaktur JPNN.com tersebut.

Berita Lainnya

index