Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (5/8/2015) sore, menyita tiga unit mobil listrik yang dihibahkan PT Pertamina ke Universitas Riau (UR). Penyitaan terkait kasus dugaan korupsi mobil listrik senilai Rp32 miliar yang tengah ditangani Korps Adhyaksa itu.
"Mobil disita untuk barang bukti penyidik dalam mengungkap kasus dugaan korupsi," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Mukhzan.
Menurut Mukhzan, penyitaan sudah dikoordinasikan Kejagung ke Kejati Riau. "Dalam penyitaan itu, Kejati hanya mendampingi penyidik Kejagung," kata Mukhzan.
Mukhzan tak mengetahui mobil jenis apa yang disita penyidik. Pasalnya, Kejati Riau tak terlibat menangani perkara penyelewengan pengadaan mobil listrik yang digagas mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan tersebut.
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita beberapa unit mobil listrik yang dihibahkan ke Universitas Gajah Mada (UGM), yang berada di Yogyakarta. Mobil ini disita karena diduga sarat dengan tindak pidana korupsi.
Seperti diberitakan, pada 2013, Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN menugaskan sejumlah BUMN yakni PT Pertamina, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT BRI menjadi sponsor pengadaan mobil listrik. Mobil itu untuk mendukung kegiatan operasional konferensi APEC tahun 2013 di Bali.
Jaksa menduga adanya penyimpangan, lantaran 16 mobil tersebut akhirnya tidak bisa benar-benar digunakan. Mobil itu kemudian dihibahkan ke enam universitas yaitu Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), UGM, Universitas Brawijaya (Unibraw) dan UR di Kota Pekanbaru.
Akibat proyek itu, ketiga BUMN tersebut mengalami kerugian. Namun, jaksa belum memutuskan berapa besar kerugian yang dialami negara.
Sebelumnya dalam kasus ini, Kejagung telah menahan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi. Dasep merupakan pihak swasta yang ditunjuk Dahlan Iskan untuk menggarap proyek mobil listrik yang dipamerkan pada ajang konferensi APEC 2013. Namun, proyek yang dibiayai tiga perusahaan BUMN itu mandek di tengah jalan.
Dari total Rp32 miliar dana yang dikucurkan, tersangka Dasep sudah mengantongi sekira 92 persen pembayaran. Kegagalan proyek itu dinilai sebagai kerugian negara sehingga dijadikan dasar oleh tim penyidik pidana khusus untuk menetapkan Dasep sebagai tersangka.
Selain Dasep, jaksa juga menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Agus Suherman, sebagai tersangka. Agus berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan menjabat Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN.
- See more at: http://katariau.com/read-7-67894-2015-08-06-dugaan-korupsi-rp32-milyar-tiga-mobil-listrik-ur-disita.html#sthash.FvgNMhv9.dpuf
Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (5/8/2015) sore, menyita tiga unit mobil listrik yang dihibahkan PT Pertamina ke Universitas Riau (UR). Penyitaan terkait kasus dugaan korupsi mobil listrik senilai Rp32 miliar yang tengah ditangani Korps Adhyaksa itu.
"Mobil disita untuk barang bukti penyidik dalam mengungkap kasus dugaan korupsi," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Mukhzan.
Menurut Mukhzan, penyitaan sudah dikoordinasikan Kejagung ke Kejati Riau. "Dalam penyitaan itu, Kejati hanya mendampingi penyidik Kejagung," kata Mukhzan.
Mukhzan tak mengetahui mobil jenis apa yang disita penyidik. Pasalnya, Kejati Riau tak terlibat menangani perkara penyelewengan pengadaan mobil listrik yang digagas mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan tersebut.
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita beberapa unit mobil listrik yang dihibahkan ke Universitas Gajah Mada (UGM), yang berada di Yogyakarta. Mobil ini disita karena diduga sarat dengan tindak pidana korupsi.
Seperti diberitakan, pada 2013, Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN menugaskan sejumlah BUMN yakni PT Pertamina, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT BRI menjadi sponsor pengadaan mobil listrik. Mobil itu untuk mendukung kegiatan operasional konferensi APEC tahun 2013 di Bali.
Jaksa menduga adanya penyimpangan, lantaran 16 mobil tersebut akhirnya tidak bisa benar-benar digunakan. Mobil itu kemudian dihibahkan ke enam universitas yaitu Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), UGM, Universitas Brawijaya (Unibraw) dan UR di Kota Pekanbaru.
Akibat proyek itu, ketiga BUMN tersebut mengalami kerugian. Namun, jaksa belum memutuskan berapa besar kerugian yang dialami negara.
Sebelumnya dalam kasus ini, Kejagung telah menahan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi. Dasep merupakan pihak swasta yang ditunjuk Dahlan Iskan untuk menggarap proyek mobil listrik yang dipamerkan pada ajang konferensi APEC 2013. Namun, proyek yang dibiayai tiga perusahaan BUMN itu mandek di tengah jalan.
Dari total Rp32 miliar dana yang dikucurkan, tersangka Dasep sudah mengantongi sekira 92 persen pembayaran. Kegagalan proyek itu dinilai sebagai kerugian negara sehingga dijadikan dasar oleh tim penyidik pidana khusus untuk menetapkan Dasep sebagai tersangka.
Selain Dasep, jaksa juga menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Agus Suherman, sebagai tersangka. Agus berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan menjabat Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN.
- See more at: http://katariau.com/read-7-67894-2015-08-06-dugaan-korupsi-rp32-milyar-tiga-mobil-listrik-ur-disita.html#sthash.FvgNMhv9.dpuf
Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (5/8/2015) sore, menyita tiga unit mobil listrik yang dihibahkan PT Pertamina ke Universitas Riau (UR). Penyitaan terkait kasus dugaan korupsi mobil listrik senilai Rp32 miliar yang tengah ditangani Korps Adhyaksa itu.
"Mobil disita untuk barang bukti penyidik dalam mengungkap kasus dugaan korupsi," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Mukhzan.
Menurut Mukhzan, penyitaan sudah dikoordinasikan Kejagung ke Kejati Riau. "Dalam penyitaan itu, Kejati hanya mendampingi penyidik Kejagung," kata Mukhzan.
Mukhzan tak mengetahui mobil jenis apa yang disita penyidik. Pasalnya, Kejati Riau tak terlibat menangani perkara penyelewengan pengadaan mobil listrik yang digagas mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan tersebut.
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita beberapa unit mobil listrik yang dihibahkan ke Universitas Gajah Mada (UGM), yang berada di Yogyakarta. Mobil ini disita karena diduga sarat dengan tindak pidana korupsi.
Seperti diberitakan, pada 2013, Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN menugaskan sejumlah BUMN yakni PT Pertamina, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT BRI menjadi sponsor pengadaan mobil listrik. Mobil itu untuk mendukung kegiatan operasional konferensi APEC tahun 2013 di Bali.
Jaksa menduga adanya penyimpangan, lantaran 16 mobil tersebut akhirnya tidak bisa benar-benar digunakan. Mobil itu kemudian dihibahkan ke enam universitas yaitu Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), UGM, Universitas Brawijaya (Unibraw) dan UR di Kota Pekanbaru.
Akibat proyek itu, ketiga BUMN tersebut mengalami kerugian. Namun, jaksa belum memutuskan berapa besar kerugian yang dialami negara.
Sebelumnya dalam kasus ini, Kejagung telah menahan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi. Dasep merupakan pihak swasta yang ditunjuk Dahlan Iskan untuk menggarap proyek mobil listrik yang dipamerkan pada ajang konferensi APEC 2013. Namun, proyek yang dibiayai tiga perusahaan BUMN itu mandek di tengah jalan.
Dari total Rp32 miliar dana yang dikucurkan, tersangka Dasep sudah mengantongi sekira 92 persen pembayaran. Kegagalan proyek itu dinilai sebagai kerugian negara sehingga dijadikan dasar oleh tim penyidik pidana khusus untuk menetapkan Dasep sebagai tersangka.
Selain Dasep, jaksa juga menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Agus Suherman, sebagai tersangka. Agus berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan menjabat Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN.
- See more at: http://katariau.com/read-7-67894-2015-08-06-dugaan-korupsi-rp32-milyar-tiga-mobil-listrik-ur-disita.html#sthash.FvgNMhv9.dpuf
Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (5/8/2015) sore, menyita tiga unit mobil listrik yang dihibahkan PT Pertamina ke Universitas Riau (UR). Penyitaan terkait kasus dugaan korupsi mobil listrik senilai Rp32 miliar yang tengah ditangani Korps Adhyaksa itu.
"Mobil disita untuk barang bukti penyidik dalam mengungkap kasus dugaan korupsi," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Mukhzan.
Menurut Mukhzan, penyitaan sudah dikoordinasikan Kejagung ke Kejati Riau. "Dalam penyitaan itu, Kejati hanya mendampingi penyidik Kejagung," kata Mukhzan.
Mukhzan tak mengetahui mobil jenis apa yang disita penyidik. Pasalnya, Kejati Riau tak terlibat menangani perkara penyelewengan pengadaan mobil listrik yang digagas mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan tersebut.
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita beberapa unit mobil listrik yang dihibahkan ke Universitas Gajah Mada (UGM), yang berada di Yogyakarta. Mobil ini disita karena diduga sarat dengan tindak pidana korupsi.
Seperti diberitakan, pada 2013, Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN menugaskan sejumlah BUMN yakni PT Pertamina, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT BRI menjadi sponsor pengadaan mobil listrik. Mobil itu untuk mendukung kegiatan operasional konferensi APEC tahun 2013 di Bali.
Jaksa menduga adanya penyimpangan, lantaran 16 mobil tersebut akhirnya tidak bisa benar-benar digunakan. Mobil itu kemudian dihibahkan ke enam universitas yaitu Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), UGM, Universitas Brawijaya (Unibraw) dan UR di Kota Pekanbaru.
Akibat proyek itu, ketiga BUMN tersebut mengalami kerugian. Namun, jaksa belum memutuskan berapa besar kerugian yang dialami negara.
Sebelumnya dalam kasus ini, Kejagung telah menahan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi. Dasep merupakan pihak swasta yang ditunjuk Dahlan Iskan untuk menggarap proyek mobil listrik yang dipamerkan pada ajang konferensi APEC 2013. Namun, proyek yang dibiayai tiga perusahaan BUMN itu mandek di tengah jalan.
Dari total Rp32 miliar dana yang dikucurkan, tersangka Dasep sudah mengantongi sekira 92 persen pembayaran. Kegagalan proyek itu dinilai sebagai kerugian negara sehingga dijadikan dasar oleh tim penyidik pidana khusus untuk menetapkan Dasep sebagai tersangka.
Selain Dasep, jaksa juga menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Agus Suherman, sebagai tersangka. Agus berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan menjabat Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN.
- See more at: http://katariau.com/read-7-67894-2015-08-06-dugaan-korupsi-rp32-milyar-tiga-mobil-listrik-ur-disita.html#sthash.FvgNMhv9.dpuf
Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (5/8/2015) sore, menyita tiga unit mobil listrik yang dihibahkan PT Pertamina ke Universitas Riau (UR). Penyitaan terkait kasus dugaan korupsi mobil listrik senilai Rp32 miliar yang tengah ditangani Korps Adhyaksa itu.
"Mobil disita untuk barang bukti penyidik dalam mengungkap kasus dugaan korupsi," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Mukhzan.
Menurut Mukhzan, penyitaan sudah dikoordinasikan Kejagung ke Kejati Riau. "Dalam penyitaan itu, Kejati hanya mendampingi penyidik Kejagung," kata Mukhzan.
Mukhzan tak mengetahui mobil jenis apa yang disita penyidik. Pasalnya, Kejati Riau tak terlibat menangani perkara penyelewengan pengadaan mobil listrik yang digagas mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan tersebut.
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita beberapa unit mobil listrik yang dihibahkan ke Universitas Gajah Mada (UGM), yang berada di Yogyakarta. Mobil ini disita karena diduga sarat dengan tindak pidana korupsi.
Seperti diberitakan, pada 2013, Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN menugaskan sejumlah BUMN yakni PT Pertamina, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT BRI menjadi sponsor pengadaan mobil listrik. Mobil itu untuk mendukung kegiatan operasional konferensi APEC tahun 2013 di Bali.
Jaksa menduga adanya penyimpangan, lantaran 16 mobil tersebut akhirnya tidak bisa benar-benar digunakan. Mobil itu kemudian dihibahkan ke enam universitas yaitu Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), UGM, Universitas Brawijaya (Unibraw) dan UR di Kota Pekanbaru.
Akibat proyek itu, ketiga BUMN tersebut mengalami kerugian. Namun, jaksa belum memutuskan berapa besar kerugian yang dialami negara.
Sebelumnya dalam kasus ini, Kejagung telah menahan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi. Dasep merupakan pihak swasta yang ditunjuk Dahlan Iskan untuk menggarap proyek mobil listrik yang dipamerkan pada ajang konferensi APEC 2013. Namun, proyek yang dibiayai tiga perusahaan BUMN itu mandek di tengah jalan.
Dari total Rp32 miliar dana yang dikucurkan, tersangka Dasep sudah mengantongi sekira 92 persen pembayaran. Kegagalan proyek itu dinilai sebagai kerugian negara sehingga dijadikan dasar oleh tim penyidik pidana khusus untuk menetapkan Dasep sebagai tersangka.
Selain Dasep, jaksa juga menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Agus Suherman, sebagai tersangka. Agus berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan menjabat Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN.
- See more at: http://katariau.com/read-7-67894-2015-08-06-dugaan-korupsi-rp32-milyar-tiga-mobil-listrik-ur-disita.html#sthash.FvgNMhv9.dpuf
NASIONAL (RA)- Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (5/8/2015) sore, menyita tiga unit mobil listrik yang dihibahkan PT Pertamina ke Universitas Riau (UR). Penyitaan terkait kasus dugaan korupsi mobil listrik senilai Rp32 miliar yang tengah ditangani Korps Adhyaksa itu.
"Mobil disita untuk barang bukti penyidik dalam mengungkap kasus dugaan korupsi," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Mukhzan.
Menurut Mukhzan, penyitaan sudah dikoordinasikan Kejagung ke Kejati Riau. "Dalam penyitaan itu, Kejati hanya mendampingi penyidik Kejagung," kata Mukhzan.
Mukhzan tak mengetahui mobil jenis apa yang disita penyidik. Pasalnya, Kejati Riau tak terlibat menangani perkara penyelewengan pengadaan mobil listrik yang digagas mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan tersebut.
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita beberapa unit mobil listrik yang dihibahkan ke Universitas Gajah Mada (UGM), yang berada di Yogyakarta. Mobil ini disita karena diduga sarat dengan tindak pidana korupsi.
Seperti diberitakan, pada 2013, Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN menugaskan sejumlah BUMN yakni PT Pertamina, PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT BRI menjadi sponsor pengadaan mobil listrik. Mobil itu untuk mendukung kegiatan operasional konferensi APEC tahun 2013 di Bali.
Jaksa menduga adanya penyimpangan, lantaran 16 mobil tersebut akhirnya tidak bisa benar-benar digunakan. Mobil itu kemudian dihibahkan ke enam universitas yaitu Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), UGM, Universitas Brawijaya (Unibraw) dan UR di Kota Pekanbaru.
Akibat proyek itu, ketiga BUMN tersebut mengalami kerugian. Namun, jaksa belum memutuskan berapa besar kerugian yang dialami negara.
Sebelumnya dalam kasus ini, Kejagung telah menahan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi. Dasep merupakan pihak swasta yang ditunjuk Dahlan Iskan untuk menggarap proyek mobil listrik yang dipamerkan pada ajang konferensi APEC 2013. Namun, proyek yang dibiayai tiga perusahaan BUMN itu mandek di tengah jalan.
Dari total Rp32 miliar dana yang dikucurkan, tersangka Dasep sudah mengantongi sekira 92 persen pembayaran. Kegagalan proyek itu dinilai sebagai kerugian negara sehingga dijadikan dasar oleh tim penyidik pidana khusus untuk menetapkan Dasep sebagai tersangka.
Selain Dasep, jaksa juga menetapkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Agus Suherman, sebagai tersangka. Agus berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan menjabat Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN. (Ktc)