Current Date: Selasa, 16 Desember 2025

Wako: Saya Pelajari Dahulu Isi Suratnya

Wako: Saya Pelajari Dahulu Isi Suratnya
walikota pekanbaru firdaus Mt

PEKANBARU (RA)-  Sesuai intruksi Permendagri nomor 6 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah. Dalam surat ini dituliskan bahwa setiap hari Rabu PNS wajib menggunakan kemeja putih.

Pemberlakuan kebijakan ini dimulai pada Senin (8/2), pakaian seragam dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah (Pemda) sudah berubah. Dimana seragam dinas PNS ini akan terdiri dari warna krem, kemeja putih, dan menggunakan batik.

Menanggapi hal tersebut, Walikota Pekanbaru, Firdaus MT mengaku belum mengetahui intruksi Mendagri yang mewajibkan para PNS untuk menggunakan baju putih setiap Rabu Kamis.

"Saya pelajarilah dulu isi suratnya. Yang jelas intinya bagaimana daerah itu sendiri diberikan ruang dan kesempatan untuk menggunakan produk daerah sendiri," ujarnya, Senin (15/2).

Menurut Firdaus, selama ini disetiap hari kamis atau satu kali seminggu seluruh PNS di Kota Pekanbaru memang menggunakan baju buatan sendiri. Seperti di Pulau Jawa itu batik, maka di Riau juga ada batik namanya Batik Riau. Hanya saja khusus di Kota Pekanbaru kita tidak menggunakan pakaian batik, namun ditukar jadi baju Songket.

"Saya rasa apa yang kita pakai selama ini tidak bertentangan dengan intruksi Mendagri. Karena hal ini juga sesuai dengan Perintah Presiden RI yang mengatakan bahwa setiap daerah harus memiliki produk sendiri. Jadi, kalau tidak kita menggunakan produk sendiri siapa lagi. Yang jelas, kita akan tetap menggunakan pakaian PNS seperti biasa, kerana tidak bertentangan dengan surat Mendagri tersebut,"tutupnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mematuhi aturan tersebut, akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut dari mulai teguran hingga disekolahkan kembali.

“Jadi Permendagri nomor 6 tahun 2016 tentang peraturan seragam itu akan berlaku mulai hari senin depan,” kata Widodo, di Jakarta, Kamis (4/2/2016) seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet.

Menurut Widodo, kebijakan pemberian sanksi untuk menyekolahkan para PNS atau kepala daerah tersebut mengacu pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara untuk menindaknya.

Widodo menjelaskan, sebenarnya Permendagri ini sudah berlaku sejak Senin (1/2/2016) lalu, tetapi karena belum diberikan nomor oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akhirnya baru diterapkan 8 Februari.

 

Laporan : YAN

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index